KLHK Hentikan Pembangunan Pabrik Smelter Nikel di Balikpapan, Ini Komentar DPMPTSP Kaltim

oleh -
oleh
Lahan Mangrove diduga rusak akibat proyek pembangunan shelter nikel / HO

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menghentikan sementara operasional PT Mitra Murni Perkasa.

Hal itu bukan tanpa alasan, pasalnya aktivitas PT Mitra Murni Perkasa tersebut diduga merusak ekosistem mangrove dan anak sungai di Kariangau.

Diketahui, PT Mitra Murni Perkasa tengah melakukan pematangan lahan untuk pembangunan pabrik smelter nikel di Kariangau.

Mereka menanam investasi untuk pembangunan smelter nikel tersebut sebesar Rp6,5 triliun.

Karena diduga melakukan pengrusakan terhadap lingkungan, Kementerian KLHK menyegel lokasi perusahaan hingga terbit dokumen amdal.

Menanggapi hal itu, Kepala DPMPTSP Kaltim, Puguh Harjanto mengaku sudah memprediksi masalah yang dihadapi oleh PT Mitra Murni Perkasa.

“Kami sudah deteksi (masalah itu), makanya kami tidak pernah rilis sampai project ready,” ujar Puguh,  Jumat (15/4/2022).

Puguh menyarankan pihak perusahaan terlebih dahulu menyelesaikan dokumen-dokumen perizinan yang telah menjadi syarat.

BERITA LAINNYA :  Usai Insiden Tabrakan Kapal di Laut China Selatan, Filipina dan China Saling Tuding

Termasuk analisis dampak lingkungan yang disebut belum terbit.

“Pelaku usaha harus komitmen atas izin-izin yang jadi syarat,” paparnya.

“Bereskan dulu di KLHK, amdal kan ada di DLH provinsi. Sudah disuruh revisi untuk perbaikan,” lanjutnya.

Puguh menegaskan penyetopan aktivitas PT Mitra Murni Perkasa, tidak terlalu berdampak pada iklim investasi di Kaltim.

“Tidak berpengaruh, kan banyak peluang yang lain lagi running. Kami arahkan untuk komitmen. Ini sudah diprediksi, makanya harus terpenuhi dulu baru boleh running. Kewajiban mereka harus diselesaikan,” pungkasnya. (Advertorial)