PUBLIKKALTIM.COM – Di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap potensi pencemaran udara dari penggunaan insinerator di beberapa daerah di Indonesia, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan komitmennya untuk mematuhi seluruh ketentuan lingkungan yang berlaku. Proyek pembangunan insinerator pengolah sampah di kota ini disebut telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), namun tetap diwajibkan menjalani serangkaian uji teknis, termasuk uji emisi dan pengendalian dioksin.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Suwarso, menjelaskan bahwa pihaknya sejak awal mengikuti panduan dan regulasi ketat yang dikeluarkan KLHK. Ia menegaskan, insinerator yang dibangun bukan tipe yang dilarang pemerintah, karena telah memenuhi kriteria teknologi ramah lingkungan dengan sistem pembakaran tertutup.
“Kita mengadopsi sistem dari Bandung. Informasi dari rekan-rekan yang ke sana, alatnya sudah diuji dan hasilnya baik. Jadi sistem pembakarannya kita bawa ke sini dengan pola cerobong dibuang ke air, bukan ke udara,” jelasnya.
Menurut Suwarso, penerapan sistem penyaringan air menjadi faktor penting agar proyek ini tetap sejalan dengan kebijakan nasional tentang pengendalian emisi. Di dalam empat bak air yang menjadi bagian dari sistem, gas hasil pembakaran akan melewati proses penetralan sebelum dilepas ke lingkungan. Dengan begitu, potensi pencemaran udara dapat ditekan seminimal mungkin.
Izin Resmi dari KLHK Disertai Syarat Teknis
Lebih lanjut, Suwarso mengungkapkan bahwa KLHK telah memberikan izin prinsip atas proyek ini. Namun, izin tersebut bukan berarti Pemkot dapat langsung mengoperasikan alat tanpa evaluasi lanjutan. Masih ada sejumlah syarat teknis yang wajib dipenuhi, terutama uji emisi dan pengendalian dioksin sebagai indikator kelayakan operasional.
“Insinerator ini awalnya sudah mendapat surat izin untuk pembakaran secara thermal. Tapi Pemkot harus menindaklanjuti dengan memenuhi syarat-syarat uji emisi dan dioksin produk,” terangnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap emisi dan dioksin akan dilakukan secara berkala setelah alat beroperasi. DLH Samarinda juga diwajibkan untuk melaporkan hasil pemantauan kepada KLHK sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lingkungan.
“Memang dipersyaratkan kalau sistem seperti itu diterapkan, maka Pemkot Samarinda melalui DLH harus melakukan pemeliharaan rutin supaya tidak terjadi kebocoran. Jadi keamanan dan kelayakannya harus terus dijaga,” tegasnya.
Kategori UPL-UKL dan Pengawasan Daerah
Karena kapasitas insinerator Samarinda tergolong skala kecil, pengelolaannya diklasifikasikan dalam kategori UPL-UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan). Dalam kategori ini, tanggung jawab pemantauan langsung berada di bawah DLH daerah, bukan KLHK pusat.
“Kalau perizinan skala kecil, memang cukup UPL-UKL dari DLH daerah. Tapi nanti tetap ada tahapan uji coba dan evaluasi setelah alatnya beroperasi,” terang Suwarso.
Menurutnya, pendekatan ini sesuai dengan prinsip otonomi daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup. DLH Samarinda akan melakukan pengawasan ketat agar seluruh aspek teknis dan prosedur berjalan sesuai peraturan.
Tahap Akhir Pembangunan dan Uji Coba Akhir Tahun
Proyek insinerator ini saat ini telah memasuki tahap akhir konstruksi dan ditargetkan selesai pada Desember 2025. Setelah pembangunan fisik rampung, Pemkot akan memulai masa uji coba selama beberapa bulan untuk memastikan kinerja sistem dan keselamatan operasionalnya.
“Biasanya nanti di akhir tahun ada masa uji coba dulu. Secara detail, itu nanti dilakukan oleh vendor, sekaligus memberikan pelatihan pengelolaan kepada operator yang akan mengelolanya,” jelasnya.
Selain menjalani uji teknis, proyek ini juga akan diawasi oleh tim teknis independen untuk memastikan hasil pembakaran tidak menghasilkan zat berbahaya bagi masyarakat sekitar.
Komitmen terhadap Lingkungan dan Regulasi
Meski menggunakan teknologi modern, Suwarso menegaskan bahwa Pemkot tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara efisiensi pengelolaan sampah dan keberlanjutan lingkungan hidup. Oleh karena itu, DLH Samarinda akan terus memantau operasional insinerator setelah berfungsi penuh nanti.
“Kami tidak ingin masyarakat khawatir. Prinsip kami jelas, teknologi boleh canggih, tapi harus aman dan berpihak pada lingkungan,” tegasnya.
Dengan sistem pengendalian emisi yang ketat dan dukungan regulasi dari pemerintah pusat, proyek insinerator Samarinda diharapkan menjadi contoh pengelolaan sampah modern yang tidak hanya efisien tetapi juga ramah lingkungan.
“Ini bukan hanya proyek teknologi, tapi bagian dari komitmen kita untuk mewujudkan kota yang bersih dan berkelanjutan,” pungkasnya.
(Redaksi)