PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Beberapa bulan lalu, sempat terjadi keributan antara warga dan PT. Insani Bara Perkasa (PT. IBP) terkait lahan yang rusak akibat aktifitas pertambangan di Kutai Kartanegara.
Kini konfik tersebut mulai menemui titik terang.
Informasi terbaru, kedua pihak bersepakat untuk berunding terkait masalah yang timbul sejak beberapa tahun silam.
“Pemilik lahan dan perusahan (PT.IBP) menemukan kata sepakat untuk bernegosiasi. Perusahaan berencana membeli lahan yang rusak milik warga, tapi masih negosiasi harga,” kata Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Muhammad Udin saat dikonfirmasi.
Wakil Rakyat asal Dapil Bontang, Kutim, Berau ini menambahkan, pihak perusahaan masih meminta kelonggaran waktu untuk menyelesaikan negosiasi yang dilakukan.
“Mereka (PT. IBP) masih minta kelonggaran waktu. Pemilik lahan tidak bersedia menerima ganti rugi lahan katena lahan terlanjur rusak berat, jalur yang dipilih menjualnya ke pemilik perusahaan,” ujar Muhammad Udin
Terkait kesepakatan harga jual, Udin mengaku DPRD Kaltim khusisnya Komisi I tidak terlibat dalam perundingan.
“Kami tidak terlibat soal kesepakatan harga, tidak mau ada kesan intervensi dari Dewan. Namun kalau tidak terjadi kesepakatan dalam waktu yang diinginkan, kita akan lanjut memediasi kedua belah pihak,” lanjut politisi Partai Golkar ini.
Sebelumnya, kebun milik warga Loa Janan, Muhammad rusak berat akibat aktifitas pertambangan milik PT. IBP sejak 2013 lalu.
Hal ini kemudian diadukan ke Komisi I DPRD Kaltim sejak awal tahun 2021 kemarin.
Akibat kerusakan ini Muhammad ditaksir mengalami kerugian Rp. 1,5 Miliar. (Advertorial)