KPK Beri Penjelasan Terkait Perbedaan Lokasi Pemeriksaan Khofifah dan Kusnadi

oleh -
oleh
Gedung KPK

PUBLIKKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Kamis (10/7/2025), terkait dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Pemprov Jatim tahun 2021–2022.

Namun, pemeriksaan keduanya dilakukan di lokasi yang berbeda.

Khofifah diperiksa di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, sementara Kusnadi menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Perbedaan lokasi ini memicu sorotan publik yang mempertanyakan konsistensi perlakuan KPK terhadap para pihak yang diperiksa dalam kasus yang sama.

Menanggapi hal ini, Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah adanya perlakuan istimewa terhadap Gubernur Khofifah.

Ia menyebut keputusan lokasi pemeriksaan murni didasarkan pada efisiensi penyidikan.

“Ya itu pastinya ada pertimbangan dari penyidik. Penyidik saat ini sedang berada di Surabaya dan sekitarnya untuk rangkaian kegiatan penyidikan lainnya. Jadi, sekalian diperiksa di sana,” kata Setyo kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (10/7).

BERITA LAINNYA :  Soal OTT KPK Terkait Dugaan Suap Penanganan Perkara,  Ini Tanggapan Mahkamah Agung

Ia juga menegaskan bahwa lokasi pemeriksaan tidak memengaruhi kualitas penyidikan.

“Semuanya karena pertimbangan efektif dan efisien. Nggak ada pertimbangan lain,” ujarnya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Kusnadi dan Khofifah merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait dana hibah pokmas Pemprov Jatim.

“Kamis (10/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan penyidikan terkait TPK pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022,” ujar Budi.

Hingga berita ini ditayangkan, KPK belum mengumumkan adanya tersangka dalam kasus tersebut. Namun, pemeriksaan terhadap dua tokoh penting Jatim ini diyakini sebagai bagian dari pendalaman dan pengembangan kasus. (*)