PUBLIKKALTIM.COM – Petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlibat pelanggaran kode etik perbuatan asusila.
Oknum tersebut kini telah dikenai sanksi sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
“Dewas melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait, dilanjutkan sidang etik pada April 2023, dengan putusan pelanggaran etik sedang,” ujarnya.
Diketahui, sanksi terhadap petugas rutan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang diterima Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM), yang diteruskan kepada Dewas pada Januari 2023.
Atas laporan tersebut Dewas kemudian melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap pihak terkait.
Prosesnya kemudian dilanjutkan dengan sidang etik pada April 2023.
Tidak hanya sampai itu, KPK juga menindaklanjuti kasus tersebut dengan proses pemeriksaan terkait kedisiplinan pegawai.
Ali mengatakan penegakan kode etik oleh Dewas dan kedisiplinan oleh Inspektorat secara berlapis adalah untuk memastikan setiap perilaku dan perbuatan insan KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundangan.
Namun juga harus menjunjung tinggi kode etik institusi.
Sebelumnya, mantan penyidik KPK Novel Baswedan menyatakan kasus pungutan liar (pungli) di rutan KPK berawal dari laporan istri tahanan yang mendapat perlakukan cabul dari petugas KPK.
“Awal mula kasus Rutan KPK karena ada laporan dari istri tahanan KPK yang mendapat perlakuan asusila oleh petugas KPK,” kata Novel kepada wartawan, Jumat (23/6).
Novel mengatakan peristiwa itu terjadi usai dirinya keluar dari lembaga antirasuah akibat gagal dalam tes wawasan kebangsaan (TWK). (*)