PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Pemerintah pusat telah menetapkan Luasan Ibu Kota Nusantara (IKN) yakni 256.142 hektar area (Ha).
Dari luasan itu, 56.180 Ha merupakan wilayah inti IKN, yang berada di Sepaku, Penajam Paser Utara.
Dinas PUPR Kaltim juga telah mendata ruas jalan milik provinsi yang masuk dalam luasan inti ibu kota negara.
Sekitar 100 kilometer lebih, jalan yang jadi kewenangan provinsi masuk dalam IKN.
“Jalan Petung, RKM 38, Sepaku, dan dan ruas jalan Riko itu kan jalan provinsi. Ke depan akan dijadikan jalan nasional,” ujar Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, Minggu (27/3/2022).
Menurut Aji Firnanda, nantinya ruas jalan-jalan itu akan diambil alih oleh pemerintah pusat.
“Pusat nanti yang ambil, sudah direncanakan,” ucapnya.
Proses peralihan status jalan tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Kementerian PUPR RI.
“Peralihan nanti diSK-kan oleh Menteri PUPR, itu yang kami tunggu SK jalan nasional dari kementerian,” tegasnya.
“100 kilometer lebih perkiraan dialihkan ke pusat untuk yang ada di daerah Sepaku sampai Riko,” pungkasnya. (Advertorial)