Dewan Soroti Dugaan Kafe Jual Miras di Samarinda

oleh -
oleh
Andi Muhammad Afif Rayhan Harun/IG @afifrayhaaan

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Jelang Ramadan, beberapa hal negatif diharapkan bisa tak lagi dilakukan di kalangan masyarakat.

Pemerintah pun getol melakukan upaya antisipasi untuk itu.

Seperti yang terjadi baru-baru ini, dimana Satpol PP Samarinda menggerebek kafe di Samarinda yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin.

Hasil ini mendapat apresiasi dari Komisi I DPRD Samarinda, yakni dari Afif Raihan Harun.

“Kami sangat mengapresiasi kerja Satpol PP Samarinda dengan temuan ini, jelas aktifitas ilegal di Samarinda sangat merugikan daerah,” ujar Afif Raihan Harun, Anggota Komisi I DPRD Samarinda.

Ia meminta agar barang bukti yang disita bisa didalami untuk menekan laju peredaran miras ilegal di Kota Tepian.

“Harus didalami kenapa sampai bisa mereka berjualan miras ilegal, siapa pemasok nya, apa ini mereka (cafe) sudah sesuai atau belum, kalau tidak daerah akan dirugikan,” lanjut Afif Raihan Harun.

BERITA LAINNYA :  Hadirnya IKN di Kaltim, Dewan Yakin Akan Ada Perubahan Besar di Bumi Etam

Temuan ini juga disayangkan Komisi I DPRD Samarinda mengingat merugikan daerah.

“Jelas merugikan daerah karena bisnis ilegal. Kalau pemilik cafe tidak bisa menunjukkan ijin edarnya, perlu dievaluasi kalau perlu cabut ijin operasionalnya, kalau pun ada, Jangan-jangan cafe nya juga tidak berijin,” tambah Afif Raihan Harun. (advertorial)