MA Kabulkan Kasasi Subhan, Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah

oleh -5 views
oleh
PUBLIKKALTIM.COM – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Subhan dalam sengketa surat penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 tersebut membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Jumat (30/10/2026).

Amar putusan itu sekaligus menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum. Dokumen tersebut sebelumnya menjadi salah satu persyaratan administrasi Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya. Putusan tersebut diketok majelis hakim yang dipimpin Yulius bersama anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto pada Jumat (30/10/2026).

Subhan Minta Surat Penyetaraan Gibran Ditarik

Subhan mengajukan gugatan terhadap Kemendikdasmen melalui PTUN Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT. Dia mempersoalkan penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.

Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan dokumen tersebut tidak sah dan batal demi hukum. Dia juga meminta kementerian menarik surat keterangan itu dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.

Menanggapi putusan kasasi tersebut, Subhan membenarkan bahwa permohonannya telah dikabulkan MA.

“Informasi tersebut sudah saya terima melalui e-court MA per tanggal 30 Oktober 2026. Putusan untuk perkara bernomor 742/K/TUN/2026 menyatakan bahwa kasasi dikabulkan,” ujar Subhan, Jumat (30/10/2026).

Dia juga menegaskan bahwa gugatan tersebut memiliki dua tuntutan utama, yakni pembatalan surat penyetaraan dan penarikan dokumen dari pihak yang menguasainya.

“Permohonan saya agar surat keterangan penyetaraan dinyatakan tidak sah. Kedua, dokumen itu harus ditarik dari pihak yang memegangnya. Dua hal tersebut yang menjadi inti gugatan saya,” kata Subhan.

MA Batalkan Putusan PTUN Jakarta

Sebelum mencapai tingkat kasasi, Subhan lebih dahulu mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Namun, pengadilan tingkat pertama tidak menerima gugatan tersebut.

BERITA LAINNYA :  Hasil Survei, AHY Jadi Kandidat Potensial untuk Diusung dalam Pemilihan Presiden 2024

Subhan kemudian menempuh upaya banding. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan PTUN Jakarta. Setelah itu, dia mengajukan kasasi ke MA hingga akhirnya memperoleh putusan yang mengabulkan seluruh tuntutannya.

Dengan keputusan tersebut, MA membatalkan putusan judex facti atau putusan pengadilan sebelumnya. Majelis kemudian mengadili sendiri perkara dan mengabulkan gugatan Subhan seluruhnya.

Gibran Pernah Menyatakan Siap Membuka Dokumen

Persoalan surat penyetaraan pendidikan tersebut juga muncul dalam gugatan terpisah di PTUN Jakarta. PT Mercy Toga Kirana sebelumnya mengajukan gugatan dengan salah satu tuntutan meminta pembatalan surat penyetaraan yang sama.

Dalam perkembangan perkara itu, penggugat menyatakan pencabutan gugatan karena menilai Kemendikdasmen tidak menunjukkan dokumen yang mereka minta.

Gibran sebelumnya menyatakan telah mempersiapkan dokumen pendukung untuk menghadapi proses pembuktian dalam persidangan. Dia juga menyayangkan keputusan penggugat yang memilih mencabut perkara tersebut.

“Kami sudah menyiapkan semua dokumen untuk pembuktian di persidangan dan siap membuka semuanya. Namun, penggugat justru memilih mundur,” ujar Gibran di Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026).

Sementara itu, persoalan dasar penerbitan surat penyetaraan juga pernah muncul dalam pemeriksaan perkara di Mahkamah Konstitusi. Dalam putusannya, hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.

Putusan kasasi MA kini menjadi perkembangan hukum baru dalam sengketa dokumen pendidikan Gibran. Namun, pertimbangan hukum secara lengkap masih perlu dicermati melalui salinan resmi putusan untuk mengetahui dasar majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan Subhan.

(Redaksi)

1.185 Tayangan