PUBLIKKALTIM.COM – Rabu (4/5) sore, seorang anggota polisi di Bandara Juwata Tarakan diringkus Ditkrimsus Polda Kalimantan Utara (Kaltara).
Oknum polisi yang ditahan tersebut diketahui berinisial Briptu HS, anggota dari Ditpolairud Polda Kaltara.
Ia ditahan saat hendak bepergian ke luar daerah.
Informasi dihimpun, oknum polisi tersebut ditahan karena diduga melakukan praktik pertambangan ilegal di kawasan Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kaltara.
Berdasarkan video yang tersebar di media sosial, tampak Briptu HS mengenakan kaus putih diborgol oleh dua orang polisi berpakaian preman saat sedang duduk di ruang tunggu Bandara Juwata Tarakan.
Dikutip dari JPNN.com, Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat membenarkan penangkapan oknum polisi itu.
“Iya, benar, yang ditangkap di Bandara Juwata Tarakan merupakan anggota Polri Ditpolairud Polda Kaltara,” ujarnya, Rabu (4/5).
Kombes Budi mengatakan oknum polisi itu kini dibawa untuk ditindaklanjuti lebih lanjut oleh Ditreskrimsus Polda Kaltara.
Budi masih belum menjelaskan secara detail perihal kasus yang dilakukan oleh anggota polisi tersebut.
“Untuk lebih lanjutnya nanti akan dirilis. Saat ini masih dalam penanganan Ditreskrimsus,” tuturnya.
Sebagai informasi, selain Briptu HS, Ditreskrimsus Polda Kaltara turut menangkap lima orang lainnya.
Masing-masing berinisial A, P, K, M, dan W.
Kelima orang tersebut ditangkap saat sedang menanti penerbangan melalui Pesawat Lion Air tujuan Makassar, Sulawesi Selatan.
Kombes Budi menegaskan Polda Kaltara menindak tegas siapapun pelanggar hukum.
“Siapapun yang bersalah terkait pelanggaran hukum, sesuai aturan, Polri akan melakukan penindakan. Apalagi oknum anggota Polri akan ditambahkan dengan sanksi kode etik, selainnya aturan pidananya,” terangnya. (*)