Oknum SPBU Diduga Terlibat dalam Kasus Pengetap Solar Subsidi, DPRD Samarinda Beri Peringatan

oleh -
oleh
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun/IG @afifrayhaaan

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Kasus pengetapan solar subsidi yang diungkapkan oleh pihak kepolisian Satreskrim Kota Samarinda beberapa waktu lalu direspon oleh Anggota Komisi I DPRD Samarinda Andi Muhammad Afif Rayhan Harun.

Afif Rayhan Harun beri peringatan keras terhadap adanya dugaan keterlibatan oknum SPBU pada kasus pengetapan solar subsidi tersebut.

Afif pun menegaskan bahwa saat pihaknya akan coba menelusuri dugaan oknum SPBU tersebut.

“Kalau kami turun dan mendapatkan temuan tentu ini akan berdampak panjang, apalagi dengan saya pribadi. Tentu ini menjadi peringatan keras pastinya,”kata Afif.

Afif Rayhan Harun menjelaskan, dengan adanya pengungkapan tersebut, maka pihak berwajib telah memiliki bukti permulaan untuk terus menyelidiki kasus pengetapan solar bersubsidi.

“Artinya kita sudah punya bukti karena sudah ada satu pengungkapan. Dengan arti lain kita sudah memiliki asas fundamentalnya, nanti saya akan sampaikan lebih lanjut ke ketua komisi untuk tindaklanjutnya,” terangnya.

Afif Rayhan Harun berharap, dengan pemaparan tersebut, agar polemik pengetap solar di Kota Tepian ini mendapatkan perhatian serius dari unsur berwenang.

“Iya jelas, terutama saya pribadi karena hampir seluruh warga mengeluarkan hal yang sama terkait antrean solar,” tambahnya.

Dengan demikian, kembali ditegaskan Afif Rayhan Harun dalam waktu dekat para legislatif di Komisi I DPRD Samarinda tinggal menyusun waktu untuk mengkaji penyelesaian masalah pengetap solar.

BERITA LAINNYA :  Aset dan Hak Asuh Anak Jadi Polemik, Inara Rusli Kembali Bersama Virgoun di Meja Konflik

“Sekarang tinggal action-nya aja, dalam waktu dekat saya akan komunikasi ke ketua komisi untuk awal-awal kita gelarkan hearing dulu dengan pihak terkait,” pungkasnya.

Sebagai informasi, dua pelaku pengetap solar di Samarinda diamankan kepolisian menyimpan barang bukti solar subsidi sebanyak 1.045 liter.

Dua pelaku tersebut diketahui berinisial MD (54) dan AH (30) yang berstatus anak dan ayah.

Keduanya diamankan petugas saat berada di Jalan Nusyirwan Ismail alias Ringroad II, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.

Dari tangan pelaku, polisi sedikitnya mengamankan bahan bakar minyak, jenis solar sebanyak 1.045 liter alias 1 ton lebih.

Untuk diketahui kedua melancarkan aksinya dengan menggunakan tiga unit truk dengan tanki BBM yang sudah dimodifikasi berkapasitas 200 liter. (advertorial).

 

 

1.100 Tayangan