Partai Demokrat Kubu Moeldoko Tanggapi Pernyataan  Mahfud Md, Begini Katanya

oleh -
oleh
Mahfud MD/detik.com

PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang Partai Demokrat kubu Moeldoko sependapat dengan Menko Polhukam Mahfud Md.

Partai Demokrat  terpecah, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan pemerintah tidak bisa ikut campur begitu saja ke dalam masalah partai.

Mahfud juga mengatakan demokrasi akan rusak bila pemerintah ikut campur ke dalam urusan partai politik.

Menanggapi hal ini, Partai Demokrat kubu Moeldoko sependapat.

Kubu Moeldoko menilai urusan internal partai bisa diselesaikan di pengadilan hingga Mahkamah Agung (MA).

“Yang disampaikan Pak Mahfud benar bahwa Pemerintah tidak boleh campur tangan dalam urusan internal partai. Salurannya sudah ada, yaitu pengadilan dan Mahkamah Agung,” kata juru bicara Partai Demokrat kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad, saat dihubungi, Sabtu (27/3/2021).

Rahmad menyebut semua pihak harus taat pada aturan main tersebut.

Dia lantas menyebut pihaknya juga akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga ke MA usai SK penetapan Kemenkumham telah diterima.

“Semua pihak di dalam partai harus tunduk dan taat dengan aturan main yang telah ditetapkan negara kita.

Jika nanti SK penetapan oleh Kemenkumham telah kami terima, maka saluran berikutnya adalah ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan bisa lanjut ke Mahkamah Agung jika kubu AHY merasa tidak puas,” ucapnya.

Dia pun meminta semua pihak menaati mekanisme sengketa partai yang sudah diatur di Indonesia.

“Begitulah mekanisme kita berpartai di Indonesia yang kita cintai ini. Mari kita taati mekanisme yang sudah diatur oleh negara kita,” imbuhnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, penggagas Partai Demokrat kubu Moeldoko, Max Sopacua, mengerti maksud Mahfud Md yang menyebut pemerintah tidak mau melakukan intervensi terkait partai.

Menurutnya, itu bisa berlaku ketika mahkamah partai yang ada dalam partai tersebut tidak abal-abal.

“Kata-kata atau kalimat Pak Mahfud saya mengerti pemerintah tidak mau intervensi karena dalam parpol ada mahkamah partai, semua persoalan internal itu diselesaikan di mahkamah partai, tetapi kalau kita bicara mahkamah partai maka mahkamah partai yang mana? Mahkamah partai yang dicetuskan berdasarkan anggaran dasar tahun 2020 bulan Maret yang oleh mereka dibuat di luar sidang itu abal-abal,” katanya.

Karena itulah, menurutnya, pemerintah tidak bisa sepenuhnya tinggal diam terkait kudeta Partai Demokrat ini. Pemerintah, menurutnya, bisa mengambil sikap lewat Menkumham lalu nantinya jika belum selesai baru persoalan dibawa ke PTUN dan Mahkamah Agung.

“Harus, gimanapun juga pemerintah tidak bisa lepas tangan seperti yang sekarang ini, makanya menurut pak menteri hukum dan HAM ini menunggu keputusan Menkumham seusai prosedur hukumnya disahkan oleh Kumham, kalau tidak puas ada pengadilan PTUN, kalau masih tidak puas banding ada mahkamah agung, itu saja,” ungkapnya.

BERITA LAINNYA :  Putus Cinta, Pemuda di Berau Setubuhi Anak di Bawah Umur Berujung Bui

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan pemerintah tidak bisa ikut campur begitu saja ke dalam masalah perpecahan yang terjadi pada Partai Demokrat.

Awalnya, Mahfud menjelaskan pemerintah dimintai sikap soal perpecahan PD. Mahfud pun mengatakan demokrasi akan rusak bila pemerintah ikut campur dalam urusan partai politik.

“Pemerintah juga (dimintai sikap), ‘Ayo dong, dilarang itu’, gitu, ‘Nggak boleh tuh partai pecah’. Lha ini kan demokrasi. Kalau kita ikut ke dalam, kan berarti kita ini merusak demokrasi,” kata Mahfud dalam acara virtual MMD Initiative, Sabtu (27/3/2021).

Wong itu mau ribut sendiri kok kita disuruh ini. Kita menjaga kriminalitas dan keamanannya saja,” sambungnya.

Mahfud lalu menjelaskan pemerintah akan turun tangan bila ada kriminalitas di masalah internal partai. Selama tidak melanggar ketentuan, lanjutnya, pemerintah tidak boleh ikut campur ke dalam masalah internal partai politik, seperti PD. (*)

Artikel ini telah tayang di detik.com dengan judul ‘Pemerintah Tak Bisa Larang Partai Pecah, Ini Tanggapan PD Kubu Moeldoko’ https://news.detik.com/berita/d-5510808/pemerintah-tak-bisa-larang-partai-pecah-ini-tanggapan-pd-kubu-moeldoko/2

1.053 Tayangan