Penertiban Pasar Pandansari Balikpapan Kembali Dilakukan, Satpol PP: Pedagang Masih Bisa Berjualan di Luar Jam Penertiban

oleh -
oleh
Ilustrasi Pasar

PUBLIKKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Pandansari Balikpapan Barat kembali dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan.

Pemantauan oleh Satpol PP Kota Balikpapan pun akan terus dilakukan hingga bulan Desember mendatang, dengan berbagai pendekatan kepada PKL yang ada di Pasar Pandansari.

“Penjagaan akan dilakukan hingga Desember 2021. Jika belum tertib maka kita akan melanjutkan kembali. Mudah-mudahan sudah menjadi kebiasaan dan menjadi tertib,” kata Kepala Satpol PP Kota Balikpapan Zulkifli.

Dalam pendisiplinan ini, pihaknya telah memberikan informasi tertulis terkait jam penertiban kepada PKL Pasar Pandansari.

Nanti jika masih ada pedagang yang melanggar aturan atau berjualan dari batas waktu yang ditentukan, pihaknya pun akan mengambil langkah upaya persuasif.

“PKL Pasar Pandansari masih bisa berjualan di luar jam penertiban, nanti jam penertiban dilakukan pada pukul 8 pagi hingga 5 sore. Selebihnya silahkan berjualan,” katanya.

BERITA LAINNYA :  THM di Samarinda Ditutup Selama Ramadan, Satpol PP: Jika Ada yang Melanggar Akan Kami Tegakkan

Diketahui sebanyak 339 lapak pedagang kaki lima telah dilakukan penertiban. beberapa hari yang lalu

Kegiatan pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari upaya penertiban kawasan Pasar Pandansari di area Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos).

“Ini kan jalan umum, dari sudut pandang apapun, namanya jalan umum tidak boleh digunakan untuk tujuan lain selain jalan untuk masyarakat,” ujarnya. (*)

1.113 Tayangan