PUBLIKKALTIM.COM – DPRD Samarinda masih menunggu keputusan dari Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda soal revisi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan di Samarinda.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menyebut akan mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk membahas finalisasi Perda tersebut pasca Idulfitri.
Ia mengharapkan masukan dan pendapat agar revisi Perda tersebut segera selesai.
“Dalam pertemuan berikutnya setelah Idulfitri, kami akan mengundang semua pihak yang berkepentingan, termasuk dari Kabag Hukum untuk memberikan masukan dan pendapat. Ini untuk memastikan percepatan dalam proses finalisasi Perda ini,” ujar Joha Fajal.
Politisi NasDem itu menargetkan revisi Perda Izin Usaha Kepariwisataan itu akan selesai di bulan Juni 2024.