Percepat Revisi Perda Izin Usaha Kepariwisataan Samarinda, DPRD Samarinda Harapkan Masukan Semua Pihak 

oleh -
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal/IST

PUBLIKKALTIM.COM –  DPRD Samarinda masih menunggu keputusan dari Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda soal revisi Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 tentang Izin Usaha Kepariwisataan di Samarinda.

Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal menyebut akan mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk membahas finalisasi Perda tersebut pasca Idulfitri.

Ia mengharapkan masukan dan pendapat agar revisi Perda tersebut segera selesai.

“Dalam pertemuan berikutnya setelah Idulfitri, kami akan mengundang semua pihak yang berkepentingan, termasuk dari Kabag Hukum untuk memberikan masukan dan pendapat. Ini untuk memastikan percepatan dalam proses finalisasi Perda ini,” ujar Joha Fajal.

Politisi NasDem itu menargetkan revisi Perda Izin Usaha Kepariwisataan itu akan selesai di bulan Juni 2024.

Ia berharap dengan melibatkan semua pihak terkait, proses finalisasi Perda ini dapat dipercepat dan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.

BERITA LAINNYA :  DP2PA Samarinda Jalin Kerja Sama dengan PKK untuk Turunkan Angka Stunting

Joha juga menyatakan pihaknya kini tengah berupaya menyelesaikan pembahasan revisi Perda tersebut.

Dijelaskannya, jika dalam prosesnya terdapat perubahan hingga 50 persen, maka Perda itu tidak bisa disebut sebagai revisi, namun harus dibuat judul baru terhadap Perda tersebut.

“Jika dalam prosesnya terdapat perubahan hingga 50 persen, maka tidak bisa disebut sebagai revisi dan harus dibuat judul baru terhadap Perda tersebut,” pungkasnya. (advertorial)