PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 tahun 2020 terkait Bantuan Keuangan (Bankeu) menjadi sorotan DPRD Kaltim.
Diketahui, Bankeu merupakan salah satu bentuk kebijakan pemerintah daerah khusus Provinsi Kaltim.
Pemerintah biasanya menggelontorkan Bankeu dalam bentuk barang ataupun pembangunan infrastruktur di sebuah kawasan.
Meskipun begitu, Bankeu kali ini menjadi sorotan DPRD Kaltim, khususnya terkait Pergub Nomor 49 tahun 2020.
Beberapa Fraksi di DPRD Kaltim pun mengeluarkan pendapat jika pergub tersebut memiliki berbagai macam kelemahan.
Anggota fraksi PDI-Perjuangan Ely Hartati, mengatakan pergub yang dikeluarkan oleh Isran Noor itu terkesan mendadak.
Meskipun dikeluarkan pada tahun 2020, ia menilai pemerintah belum memberikan sosialisasi ke publik terkait Pergub tersebut.
“Secara pribadi saya melihat belum ada sosialisasi dari gubernur. Bahkan ini seolah-olah tiba-tiba ada dan tidak dibicarakan,” Ely Hartati, Jumat (11/6/2021).
Hal ini pun sebelumnya telah dibahas bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.
Namun ia menilai dengan adanya ini mengganggu penyerapan serapan anggaran ke daerah.
Bahkan hal tersebut bertolak belakang dengan keinginan pemerintah pusat agar dapat menyerap anggaran semaksimal demi pembangunan daerah.
Sementara itu anggota fraksi PKB Sutomo Jabir mengatakan, tidak semua kebutuhan masyarakat harus mencapai minimal Rp 2,5 miliar.
Bahkan selama kegiatan reses yang ia lakukan kebutuhan kelompok tani tidak mencapai nilai minimal yang ditentukan dalam pergub tersebut.
“Kelompok nelayan yang jumlahnya terbatas, dan juga mengganggu program yang sudah ada saat ini belum bisa dilaksanakan karena kabupaten/kota penerima bankeu bingung program yang awalnya kecil-kecil harus digabung minimal Rp 2,5 m sehingga belum ada yang dilaksanakan di semua kabupaten/kota,” katanya.
Sementara itu Gubernur Kaltim Isran Noor enggan mengomentari hal tersebut.
Menurutnya, peraturan yang dibuatnya bukan dibatasi. Hanya saja sebagai faktor minimal Bankeu yang harus dilaksanakan di wilayah provinsi.
“Loh siapa yang batasi Rp 2,5 miliar, bukan aku baru dengar itu kalau membatasi Rp 2,5 miliar. Saya tidak mau jelaskan,” kata Isran Noor. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul DPRD Kaltim Nilai Pergub No 49/2020 Punya Kelemahan dan Terkesan Mendadak, Isran Noor Beri Respons, https://kaltim.tribunnews.com/2021/06/12/dprd-kaltim-nilai-pergub-no-492020-punya-kelemahan-dan-terkesan-mendadak-isran-noor-beri-respons?page=2