Protes Pengosongan Sekolah oleh Pemprov Kaltim, Yayasan Melati: Ini Bukan Bangunan Kosong

oleh -
oleh
Yayasan Melati Protes Pengosongan Sekolah/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Ketegangan antara Yayasan Melati dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memuncak setelah tindakan pengosongan ruang sekolah dilakukan secara sepihak.

Yayasan Melati menyebut tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika administrasi, tetapi juga mengganggu proses belajar ratusan siswa.

Ketua Yayasan Melati, Ida Farida, menyatakan bahwa pembongkaran ruang kelas, kantor kepala sekolah, dan laboratorium yang terjadi pada 25 Juni 2025 dilakukan tanpa dialog dan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Bangunan ini kami dirikan sendiri dengan IMB resmi. Pemprov bisa saja punya hak atas tanah, tapi gedung dan seluruh isinya dibangun dengan dana yayasan,” ujar Ida di Kampus Melati, Kamis (26/6/2025).

Ida menegaskan bahwa hingga kini belum ada nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama antara yayasan dan Pemprov terkait penggunaan ruang sekolah tersebut.

Polemik bermula saat Pemprov melayangkan surat pada 11 Juni 2025, yang berisi rencana penggunaan ruang kelas di Kampus Melati untuk kebutuhan SMA Negeri 10 Samarinda.

Lima hari kemudian, surat kedua dikirim, berisi perintah pengosongan.

Yayasan Melati telah menyatakan keberatan secara tertulis. Namun, pada 25 Juni, proses pembongkaran tetap dilakukan.

“Kami sangat menyayangkan. Setelah verifikasi aset 4 Juni lalu, kami berharap ada dialog lanjutan. Tapi kenyataannya, kami justru dihadapkan pada pembongkaran,” kata Ida.

Yayasan juga mengungkap bahwa perabot sekolah, seperti perlengkapan laboratorium dan dapur SMK, turut dikeluarkan tanpa koordinasi.

BERITA LAINNYA :  Kronologi Pembunuhan Ibu Kandung di Papua, Pelaku Berhasil Diamankan Polisi di Berau

Yusan Triananda, Pembina Yayasan Melati, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menutup pintu dialog. Namun yang terjadi justru pendekatan sepihak dari pemerintah daerah.

“Awalnya kami diberi tahu bangunan ini akan digunakan Taruna Borneo, lalu berubah jadi SMA Negeri 10. Kalau memang ingin digunakan, kenapa tidak duduk bersama dulu?” ucap Yusan.

Ia menambahkan, persoalan teknis seperti aliran listrik, pembagian ruang, hingga aktivitas siswa seharusnya dibahas terlebih dahulu agar tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar.

“Kami tidak menolak program pemerintah. Tapi pendidikan adalah urusan masa depan, bukan sekadar soal kuasa,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Armin, mengenai dasar hukum tindakan pengosongan tersebut.

Yayasan Melati menyatakan siap menempuh jalur hukum jika tidak ada penyelesaian yang adil dan partisipatif.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Ini bukan sekadar ruangan, ini ruang hidup dan masa depan anak-anak,” tutup Ida. (*)