PT. ADB dan DPUPR Menyepakati Rp 3,08 Miliar untuk Perbaikan Jembatan Dondang, Muhammad Samsun: Bagus, Harus Tanggung Jawab

oleh -
oleh
M. Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menyambut baik hasil kesepakatan ganti rugi kasus penabrakan Jembatan Dondang di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang kedua kalinya oleh PT ADB  (Anugrah Dondang Bersaudara) pada, 2 Maret 2021 yang lalu.

PT. ADB dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Kaltim menyepakati Rp 3,08 Miliar untuk perbaikan jembatan yang diresmikan pada tahun 2004 silam ini.

“Bagus, harus tanggung jawab. Tapi harus jelas penggunaan dan pertanggung jawabannya,” kata Samsun saat dihubungi Diksi.co, Senin (26/4/2021) malam tadi.

Pernyataan politisi PDI Perjuangan ini tak lepas dari peran dan fungsi pengawasan yang melekat di DPRD Kaltim.

“Fungsi dewan disitu (pengawasan). Harus jelas anggaran itu masuknya kemana, dan termonitor penggunaannya. Jangan sampai tidak tepat sasaran,” ujaranya.

Terkait nominal ganti rugi yang disepakati, Samsun menilai flexsibel.

BERITA LAINNYA :  Sejahterakan Rakyat Kaltim, Muhammad Samsun Berharap Pj Gubernur Dapat Bekerja Sama dengan Seluruh Stakeholder

“Nominalnya flexibel aja itu, bahkan bisa lebih. Tapi yang paling penting penggunaan anggarannya tepat, dan jembatan Dondang itu harus baik dan aman seperti sediakala. Kasihan masyarakat yang melintas disana kalau tidak aman,” pungkasnya.

Sebelumnya, saat hearing antara DPUPR dan PT. ADB yang difasilitasi Komisi III DPRD Kaltim, semua pihak sepakat untuk segera melakukan perbaikan disejumlah titik di Jembatan Dondang akibat ditabrak kapal milik PT. ADB.

Dalam notulensi rapat juga disebutkan akan ada pemasangan CCTV di Jembatan Dondang, tiang pancang untul kapal bersandar, serta asuransi bagi pihak ketiga. (Advertorial) 

1.118 Tayangan