Sejumlah Napi Korupsi Bebas Bersyarat, DPR Sebut Vonis Hakim Terlalu Ringan

oleh -
oleh
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani/kompas.com

PUBLIKKALTIM.COM – Sejumlah 23 napi korupsi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.

Di antara mereka yang bebas terdapat nama-nama besar seperti mantan Gubernur Jambi Zumi Zola, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, dan mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menyatakan pembebasan bersyarat itu sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor Tahun 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.

Indonesia Corruption Watch mengusulkan agar 23 narapidana korupsi yang mendapatkan bebas bersyarat untuk sowan ke Presiden Joko Widodo dan DPR.

ICW menilai mereka harus berterima kasih kepada Jokowi dan DPR karena sudah merevisi UU Pemasyarakatan.

“ICW mengusulkan kepada para puluhan koruptor yang baru saja mendapatkan pembebasan bersyarat agar segera menjadwalkan kunjungan ke Istana Negara dan DPR,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Sabtu (10/9/2022).

Kurnia mengatakan presiden dan DPR berjasa membantu mereka keluar penjara lebih cepat.

Sebab tanpa revisi Undang-Undang Pemasyarakatan, kecil kemungkinan 23 koruptor itu bisa bebas lebih cepat.

“Jadi, dapat dikatakan jasa presiden dan DPR amat besar dalam membantu para koruptor ini,” pungkasnya.

DPR Buka Suara

Menanggapi hal itu, anggota Komisi III DPR Arsul Sani buka suara.

Ia menilai banyaknya napi korupsi yang mendapatkan bebas bersyarat bukan disebabkan oleh revisi Undang-Undang Pemasyarakatan.

Menurut dia, bebasnya napi korupsi disebabkan oleh vonis hakim yang terlalu ringan.

BERITA LAINNYA :  Hemat Anggaran, Tjahjo Kumolo Berencana Hapus 13 Lembaga

“Persoalan yang terkait dengan warga binaan pemasyarakatan terpidana korupsi itu bukan soal pemberian remisi atau pembebasan bersyarat, tetapi vonis yang ringan,” kata dia, Jumat (16/9/2022).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu mengatakan syarat pembebasan bersyarat salah satunya adalah telah menjalani dua pertiga masa hukuman.

Menurut dia, jika vonis hakim berat, maka dua pertiga dari masa hukumannya sudah terasa lama.

“Persoalannya adalah vonisnya ringan, padahal kasusnya berat dan mencolok,” jelasnya.

Wakil Ketua MPR tersebut mengatakan persoalan vonis ringan ini kerap dibicarakan dalam rapat konsultasi antara Komisi III DPR dengan Mahkamah Agung.

Komisi III, kata dia, meminta agar MA membuat pedoman pemindaan agar vonis terhadap napi korupsi dijatuhkan secara proporsional.

Menurut dia, MA dapat mengklasifikasi pelaku korupsi sebagai pelaku utama, orang yang ikut serta, dan orang yang membantu.

Dia menilai berat-ringan vonis hakim harus disesuaikan dengan peran setiap pelaku tersebut. “Tidak bisa dipukul rata,” pungkasnya. (*)