PUBLIKKALTIM.COM – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda ditunjuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menjadi Duta Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Penunjukan tersebut disampaikan langsung melalui pernyataan tertulis pada Senin (13/10), sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan Sherly membangun sistem penerimaan aduan hukum yang dinilai efektif dan berpihak kepada masyarakat kecil di wilayahnya.
Dalam pernyataannya, Menteri Supratman memuji inisiatif dan terobosan yang telah dilakukan oleh Sherly selama menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara.
Salah satu pencapaian yang disoroti adalah keberhasilan Sherly dalam mengelola laporan dan aduan masyarakat terkait persoalan hukum secara sistematis dan responsif.
“Saya juga berharap Ibu Gubernur Sherly bersedia menjadi Duta Posbakum, yang menjadi garda terdepan dalam melayani keadilan bagi publik di Maluku Utara,” kata Supratman.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan Gubernur Sherly menciptakan sistem pengaduan hukum berbasis kebutuhan masyarakat menunjukkan komitmen nyata terhadap penegakan hukum dan pemerataan akses keadilan, terutama di wilayah-wilayah yang secara geografis tergolong sulit dijangkau.
“Saya yakin keadilan bisa hadir secepatnya di Maluku Utara, dan sistem ini akan menjadi contoh baik bagi wilayah lainnya,” tambah Supratman.
Tak hanya mengapresiasi, Supratman juga mengingatkan pentingnya konsistensi dalam menindak pelanggaran hukum.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum adalah bagian dari program prioritas nasional di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, yang mengusung prinsip keadilan yang merata tanpa diskriminasi.
“Penegakan keadilan bukan sekadar slogan. Ini adalah mandat konstitusional yang harus kita perjuangkan bersama,” tegas Supratman.
Menanggapi penunjukan tersebut, Sherly menyampaikan terima kasih dan menyatakan kesiapannya menjalankan amanah sebagai Duta Posbakum.
Ia menilai bahwa keberhasilan membangun sistem bantuan hukum di Maluku Utara tidak terlepas dari kerja sama lintas sektor, terutama dukungan dari Kementerian Hukum dan HAM.
“Dalam pembentukan Posbakum, tidak mungkin terwujud tanpa sinergi dengan Kementerian Hukum. Ini bukan kerja individu, melainkan kerja kolektif,” ujar Sherly.
Sherly menekankan bahwa konsep Posbakum di Maluku Utara dirancang untuk menjangkau masyarakat di seluruh pelosok daerah, termasuk desa-desa terpencil, pulau-pulau kecil, dan dusun-dusun yang sebelumnya tidak memiliki akses memadai terhadap layanan hukum.
“Saat ini, keadilan telah melewati batas kotak, dan masuk ke desa, kepulauan, dan dusun. Kami ingin memastikan bahwa siapa pun, di mana pun berada, berhak mendapat bantuan hukum,” ucapnya.
Sebagai Duta Posbakum, Sherly berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan layanan hukum yang berpihak pada masyarakat kecil, rentan, dan tertinggal.
Ia juga mengajak kepala daerah lain untuk menjadikan akses terhadap keadilan sebagai prioritas pembangunan.
Pos Bantuan Hukum (Posbakum) merupakan program strategis pemerintah dalam rangka mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Melalui Posbakum, masyarakat bisa mendapatkan layanan hukum seperti konsultasi, pendampingan, hingga bantuan litigasi secara gratis atau bersubsidi, terutama bagi warga tidak mampu.
Penunjukan Sherly Tjoanda sebagai Duta Posbakum diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperluas jangkauan bantuan hukum, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pusat dalam menjamin hak konstitusional warga negara.
Langkah ini juga sejalan dengan visi pemerintah pusat untuk menghadirkan negara dalam setiap aspek kehidupan rakyat, terutama dalam memastikan tidak ada lagi warga yang terpinggirkan hanya karena tidak mampu mengakses bantuan hukum. (*)