PUBLIKKALTIM.COM – PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) dan Nadiem Makarim digugat oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gojek dan Nadiem Makarim digugat lantaran dinilai melakukan pelanggaran hak cipta.
Gugatan tersebut memiliki Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.
Penggugat meminta Gojek dan Nadiem untuk membayar royalti kepada penggugat sebesar Rp 24,9 triliun.
Bukan hanya itu, dikutip dari petitum yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (2/1), penggugat juga menghukum TERGUGAT I (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan TERGUGAT II (Sdr. Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah),”.
Terkait gugatan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pertama perkara ini pada Kamis (13/1) mendatang pukul 10.00 WIB di Ruang Soebekti 1.
Diketahui, Hasan didampingi kuasa hukumnya yang bernama Yogi Pajar Suprayogi.
Hingga saat ini, belum diketahui siapa sebenarnya Hasan.
Tapi, berdasarkan penelusuran dari berbagai sumber, Hasan merupakan pria asal Betawi.
Ia disebut pernah mengaku penemu ojek online pertama di dunia dan pernah memasarkan jasa ojeknya di situs blogger. (*)