Soal Hak Interpelasi ke Gubernur, Tunggu Keputusan Pimpinan Dewan

oleh -
oleh
Andi Harun (kanan) Wakil Ketua DPRD Kaltim saat menerima usulan hak interpelasi

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – 20 Anggota DPRD Kaltim telah menyerahkan usulan hak interpelasi terhadap gubernur kepada unsur pimpinan DPRD Kaltim. Saat ini kelanjutan hak interpelasi berada di tangan ketua dan ketiga wakil ketua di DPRD Kaltim.

Diketahui, saat ini para unsur pimpinan dewan tengah melakukan verifikasi dan validasi usulan hak interpelasi tersebut. Bila dari verifikasi tersebut seluruh syarat formal hak interpelasi terpenuhi maka hak bertanya anggota dewan tersebut akan dilanjutkan. Namun bila tidak memenuhi syarat akan disampaikan ke pengusul.

Redaksi Diksi.co mencoba bertanya kepada seluruh unsur pimpinan DPRD Kaltim terkait sikap pribadi mereka terhadap hak interpelasi ini.

Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim diketahui masuk dalam 20 anggota DPRD Kaltim yang mengusulkan maupun mendukung hak interpelasi tersebut, sehingga ia telah menentukan posisinya.

Andi Harun, yang juga wakil ketua dewan menyampaikan, sebagai partai pengusung Isran Noor di Pilgub Kaltim 2018, ia dan partainya akan mengamankan dan melaksanakan kebijakan dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra untuk mendukung Isran Noor.

“Secara etika politik, Partai Gerindra adalah pengusung. Sehingga posisi dukungan itu jelas dari DPP Gerindra, dan kita sebagai penyelenggara kebijakan  partai di tingkat daerah tentu patuh pada kebijakan DPP,” ungkap Andi Harun.

Sementara itu, Sigit Wibowo, Wakil Ketua DPRD Kaltim dari Partai Amanat Nasional menyampaikan usulan hak interpelasi dari para anggota, dilihat dari pasal 70, 71, dan 72 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 telah terpenuhi. Sigit menyampaikan akan memfasilitasi proses hak interpelasi ini ke paripurna dewan.

BERITA LAINNYA :  Respon Permintaan Warga Ingin Izin HGU PT BDAM Dicabut, Komisi I DPRD Kaltim Bakal Lakukan Pengecekan Lokasi

Nantinya unsur pimpinan dewan akan mengundang seluruh anggota DPRD di paripurna, dan untuk para pengusul akan menyampaikan kembali usulan hak interpelasi di paripurna, yang kemudian seluruh anggota dewan kan menyampaikan pendapat.

“Kalau secara pribadi itu (usulan hak intepelasi) memenuhi unsur. Tetapi nanti kalau diparipurnakan  kalaupun voting  akan menjadi kebijakan masing-masing anggota DPRD Kaltim , apakah lanjut atau tidak,” jelas Sigit.

Berbeda dengan ketiga wakilnya, Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim belum menyatakan dukungan atau menolak usulan hak interpelasi tersebut. Sebab, dirinya bersama unsur pimpinan lainnya masih melakukan kajian terhadap syarat formal hak interpelasi yang diusulkan.

Makmur menekankan bahwa Gubernur Kaltim tidak perlu khawatir terhadap hak interpelasi ini. Karena menurutnya hak interpelasi tidak selalu jadi persoalan, namun justru menjadi jembatan komunikasi yang baik antara DPRD dan Pemprov Kaltim.

“Bukan persoalan mendukung atau tidak mendukung, kita lihat dulu persoalan-persoalannya satu persatu, setelah itu baru kita akan ambil keputusan dari hasil kajian,” pungkas Makmur. (*)

1.016 Tayangan