Soal Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi, Ini Respon Anggota DPRD Kaltim

oleh -
oleh
Ilustrasi tenaga kerja konstruksi

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – H. Baba, Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim beri apresiasi terhadap langkah Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR & Pera) Kaltim yang akan mensertifikasi puluhan ribu tenaga kerja konstruksi.

Politisi PDI Perjuangan ini memastikan akan banyak pembangunan dan membutuhkan tenaga konstruksi profesional, untuk kelancaran berdirinya Ibu Kota Negara (IKN) di Kaltim.

“Hal itu sejalan dengan persiapan rencana pemindahan Ibu Kota Negara ke Kalimantan Timur,” jelas Baba di Kantor DPRD Kaltim.

Karena itu ia mendorong agar menciptakan tenaga yang berkualitas dan memiliki sertifikasi. Terlebih pembangunan infrastruktur untuk IKN diestimasi akan menelan anggaran senilai Rp 466 Triliun.

“Sebuah pembangunan yang tidak sederhana, sehingga sertifikasi akan sangat mendukung pembangunan di Kaltim. Tenaga lokal harus berpartisipasi besar dalam pembangunan ini,” sambung Baba.

BERITA LAINNYA :  Aceh Singkil Diguncang Gempa, BMKG Sebut Tak Berpotensi Tsunami

Ia menilai sertifikasi sejalan dengan Amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang mewajibkan setiap tenaga kerja konstruksi memiliki sertifikat.

“Dengan tersertifikasinya tenaga konstruksi, maka menjadi upaya mendorong tenaga konstruksi lokal menghadapi tantangan pembangunan yang membutuhkan SDM, yang bersertifikat serta menyelaraskan kebutuhan memenuhi SDM yang memadai,” pungkasnya. (advertorial) 

 

1.026 Tayangan