Soal Tambang Ilegal, Warga Muang Dalam Datangi Komisi III DPRD Samarinda 

oleh -
oleh
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Markaca

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Kamis (7/10/2021), warga Muang Dalam Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara mendatangi Komisi III DPRD Kota Samarinda.

Kedatangan warga tersebut dalam rangka menolak beroperasinya tambang di Kelurahan Lempake.

Diketahui beberapa warga yang datang yakni perwakilan dari 5 RT warga Muang Dalam.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Markaca ditemui usai pertemuan dengan warga menyampaikan, pertemuan tersebut dalam rangka melaporkan dugaan tambang ilegal yang beroperasi di Muang Dalam dan mendapat penolakan warga.

Pasalnya, kegiatan pertambangan tersebut disinyalir telah merusak permukiman warga.

“Yang jelas mereka mengadukan nasibnya tentang dampak dari penambangan liar tak berizin,” kata Markaca.

Ia menambahkan, berdasarkan laporan warga, kegiatan pertambangan di Muang juga pernah ditolak warga pada 2016 silam.

Namun, penolakan tersebut tak begitu digaungkan lantaran dampak lingkungan yang terjadi masih belum signifikan.

“Kalau sekarang di sana (Muang Dalam) sudah viral. Keadaannya sungguh menyedihkan,” ucapnya.

BERITA LAINNYA :  Pimpin Upacara HUT ke 15 Gerindra, Andi Harun: Jangan Lagi Partai Politik Turun Hanya Memberi Janji

Politisi partai Gerindra itu menuturkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan tinjauan lapangan guna menindaklanjuti laporan itu.

“Berdasarkan permintaan warga, aktivitas tambang yang sekarang dihentikan sementara itu diminta tutup sepenuhnya,” katanya.

Markaca menegaskan bahwa laporan warga akan diteruskan kepada pihak-pihak yang berkenaan dengan permasalahan ini.

Mulai dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Samarinda, Polresta Samarinda, hingga Inspektorat Tambang.

“Tapi sifatnya hanya rekomendasi saja. Karena kami (DPRD) tidak punya wewenang menutup tambang,” imbuhnya. (Advertorial)