Soroti Ketimpangan Ekonomi Ekstraktif, Akademisi dan Legislator Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat 

oleh -
oleh
Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat saat melangsungkan diskusi mendesak pengesahan sejumlah peraturan. (IST)

PUBLIKKALTIM.COM – Desakan untuk mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat kembali menguat.

Dalam Diskusi Publik bertajuk “Ekonomi Kerakyatan dan Pengakuan Masyarakat Adat” yang digelar Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat di Jakarta Selatan, Selasa (8/10), berbagai pihak menilai lambannya proses legislasi ini telah menghambat pengakuan sistem ekonomi adat yang berkelanjutan.

Abdon Nababan, perwakilan Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat, menilai keterlambatan ini sebagai bentuk ketidakadilan bagi masyarakat adat yang selama ini menjaga kelestarian lingkungan melalui sistem ekonomi berbasis budaya.

“Kami ingin RUU Masyarakat Adat disahkan agar masyarakat adat diakui sebagai subjek pembangunan, bukan objeknya. Mereka tidak menolak investasi, asalkan tidak merusak tanah adat dan ada pelibatan dalam pengambilan keputusan,” tegas Abdon dalam keterangan pers, Minggu (12/10).

Senada dengan itu, perwakilan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Annas Raden Syarif, menekankan pentingnya pengakuan atas wilayah adat sebagai pilar pembangunan berkelanjutan.

Berdasarkan data AMAN, terdapat lebih dari 1.000 komunitas adat yang menguasai wilayah seluas 33,6 juta hektare, dengan potensi ekonomi hingga Rp1 miliar per komunitas.

“Jika hak atas tanah adat diakui dan didukung peta wilayah yang jelas, ekonomi lokal akan tumbuh dan pembangunan berkelanjutan bisa tercapai,” ujarnya.

Dukungan juga datang dari kalangan legislatif. Sekretaris Fraksi PKS DPR RI, Ledia Hanifa Amaliah, menekankan pentingnya kejelasan definisi dalam RUU agar tidak terjadi tumpang tindih klaim administratif.

“Potensi ekonomi masyarakat adat sangat besar. RUU ini harus berpihak dan memberikan kepastian hukum yang adil,” katanya.

BERITA LAINNYA :  PDIP Beri Isyarat Bakal Gabung ke Koalisi Gerindra dan PKB

Sementara itu, Direktur Ekonomi CELIOS, Nailul Huda, mengkritik ketergantungan ekonomi nasional pada sektor ekstraktif.

Ia menilai sistem ekonomi adat dapat menjadi dasar ekonomi inklusif yang lebih berkelanjutan.

“Dalam sistem adat, manusia adalah bagian dari komunitas, bukan sekadar tenaga kerja. Ini nilai penting dalam merumuskan ulang ekonomi nasional,” jelas Huda.

Dari sisi akademisi, Guru Besar Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Zuzy Anna, menyebut institusi sosial adat sebagai kekuatan ekonomi yang belum sepenuhnya dihitung dalam sistem nasional.

“Institusi adat adalah deep determinant ekonomi. Penguatan kelembagaan mereka berarti memperkuat fondasi ekonomi berkelanjutan,” paparnya.

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Riyono, memastikan pihaknya akan terus mendorong pembahasan lintas fraksi. Ia menyebut naskah akademik RUU ini sudah tersedia dan tinggal menunggu kemauan politik bersama.

“PKS berkomitmen mengawal agar RUU ini tidak kembali tertunda,” tegas Riyono.

Diskusi publik ini ditutup dengan seruan bersama dari Koalisi Kawal RUU Masyarakat Adat untuk memperluas dukungan publik dan mendorong pembahasan segera di DPR RI.

RUU ini dinilai bukan hanya soal pengakuan hukum, melainkan strategi untuk memperkuat ekonomi kerakyatan dan keberlanjutan lingkungan.

“RUU Masyarakat Adat bukan sekadar produk legislasi, tapi fondasi masa depan ekonomi berkeadilan bagi seluruh bangsa,” pungkas Abdon Nababan. (*)

1.049 Tayangan