PUBLIKKALTIM.COM – Mantan Gubernur Riau, Annas Maamun dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang digelar daring, JPU KPK membacakan tuntutan terhadap Annas Maamun selama dua tahun, serta pidana denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Annas Maamun dengan pidana penjara selama dua tahun, serta pidana denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan,” kata jaksa KPK, Arif Rahman, Kamis, 14 Juli 2022.
JPU menilai terdakwa Annas Maamun terbukti memberikan suap sebesar Rp 1,01 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk percepatan pengesahan RAPBDP 2014 dan RAPBD 2015.
Selain itu, Annas juga diketahui menjanjikan perpanjangan pinjam pakai kendaraan dinas yang pada akhir jabatan bisa dimiliki anggota DPRD Riau dengan cara lelang yang diprioritaskan.
Arif juga menerangkan penolakan pihaknya terhadap upaya terdakwa untuk menjadi justice collaborator.
Sebab jaksa menilai keterangan Annas tidak memunculkan tersangka baru dalam perkara tersebut.
“Terdakwa memang lancar memberikan keterangan di persidangan, namun tidak mengungkap pelaku baru. Kami menggali sendiri melalui pembuktian di persidangan,” ungkap Arif dikutip dari Tempo. (*)