PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang polisi berhasil mengungkap kematian mahasiswi S2 berinisial LNS (23) yang ditemukan tewas tergantung di rumah kekasihnya.
Kasus kematian seorang mahasiswa S2 hukum salah satu universitas di Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB), di rumah kekasihnya, menjadi sorotan.
Pasalnya, pihak keluarga korban menduga korban dibunuh, bukan bunuh diri.
Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil mengungkap kematian mahasiswi S2 berinisial LNS (23) yang ditemukan tewas tergantung di rumah kekasihnya R (22) yang berada di Jalan Arofah II, BTN Royal, Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Sabtu (25/7/2020) sore. LNS ternyata tewas dibunuh oleh kekasihnya sendiri, R.
Adapun alasan tersangka membunuh kekasihnya karena kesal kepada korban yang tak mengizinkannya untuk pergi ke Bali selama dua hari.
Saat itulah terjadi adu mulut antara tersangka dan korban. “Korban sempat mengancam hendak bunuh diri menggunakan sebilah pisau dan mengancam akan memberi tahu orangtua pelaku bahwa korban hamil.
Tersangka berusaha menenangkan korban,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto saat jumpa pers di Mapolres Kota Mataram, Jumat (14/8/2020).
Petengkaran yang tadinya sempat mereda, tiba-tiba kembali memanas setelah orangtua tersangka menelepon sebanyak tiga kali meminta R untuk pulang ke Janapria, Lombok Tengah.
Namun, korban tak mengizinkannya. “Karena tetap tidak diizinkan oleh korban, tersangka menjadi kesal dan capek ketika korban mengancam dengan anak panah,” ucapnya.
Tersangka yang emosi kemudian mencekik korban hingga jatuh ke karpet dan tewas. Setelah korban tewas, R kemudian mencari cara untuk menghilangkan jejak.
Ia lalu keluar rumah untuk membeli tali. R menjebol lubang angin atau ventilator tembok dapur lalu mengantung jenazah korban.
Tujuannya agar korban seolah-olah seperti bunuh diri. “Untuk memuluskan aksinya menghilangkan jejak, tersangka mengambil baju untuk mengelap keringat yang masih menempel di tubuh korban.
Tersangka juga sempat membersihkan keringatnya yang menempel di tubuh korban,” katanya.
Atas perbuatannya, R dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan sub pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Mahasiswi S2 Dibunuh Kekasihnya, Ini Alasan Pelaku” https://regional.kompas.com/read/2020/08/15/10291181/mahasiswi-s2-dibunuh-kekasihnya-ini-alasan-pelaku?page=all.