PUBLIKKALTIM.COM – Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) sudah disetujui menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR RI.
Dengan begitu, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) dengan nama Nusantara bisa dilaksanakan.
Mengenai hal itu, Wakil Ketua Fraksi PKS, Mulyanto menekankan pihaknya sampai saat ini masih tidak setuju terkait pemindahan IKN tersebut.
Mulyanto menilai banyak hal yang dipaksakan terkait pemindahan ibu kota ini.
“Perpindahan IKN ini secara hukum harus ditunda pelaksanaannya hingga masalah ini benar-benar jelas. Masak Ibu Kota Negara dibangun di lahan milik orang,”ujar Mulyanto dalam keterangannya, Sabtu (29/1/2022).
Lebih lanjut, Mulyanto berpendapat pemindahan ibu kota negara saat ini tidak elok dilakukan.
Mulyanto lantas mengibaratkan pemindahan ibu kota seperti buka warung di lapak milik orang lain.
“Ibaratnya mau buka warung tapi lapaknya masih punya orang lain. Sangat tidak elok,” jelasnya.
Politisi PKS ini menilai ada banyak hal yang dipaksakan dari proses pemindahan ibu kota negara ini.
Dia menduga pemindahan ibu kota ini akan menimbulkan masalah baru jika tetap dilaksanakan.
“Kejadian ini semakin menguatkan alasan PKS menolak UU IKN. PKS menilai ada banyak hal yang dipaksakan. Dan bila ini diteruskan akan menimbulkan masalah baru di kemudian hari,” pungkasnya (*)