Tanggapi Vonis Pegawai KPK yang Terlibat Asusila, Novel: Harusnya Diberhentikan

oleh -
oleh
Novel Baswedan /kupasonline.com

PUBLIKKALTIM.COM – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menganggap Dewan Pengawas (Dewas) KPK tak serius memberikan vonis kepada pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan.

Novel menilai pegawai rutan KPK yang melakukan pelecehan terhadap istri tahanan harus dipecat.

“Saya melihat kecenderungan Dewas menganggap asusila itu sebagai hal yang tidak serius. Bukan masalah terlalu, sehingga sanksinya pun sanksi ringan,” ujar Novel, Minggu (25/6/2023).

Novel membeberkan kasus asusila juga pernah terjadi antara pegawai dengan pegawai di KPK.

“Bahkan sesama pegawai KPK. Ini harusnya kan secara moral ini masalah yang serius ya, harusnya diberhentikan,” tegasnya.

Novel kemudian membandingkan kasus pelecehan oleh pegawai rutan KPK itu dengan kasus lain yang terjadi saat dirinya masih berstatus penyidik KPK.

BERITA LAINNYA :  Usulan Libur Idul Fitri hingga Tahun Baru Diperpendek, Pimpinan DPR RI Setuju

Novel mengatakan pegawai yang kasus lebih ringan dari pelecehan di sanksi pemecatan.

“Karena sebelumnya kasus-kasus yang tidak seberat ini sanksinya selalu diberhentikan, dari mana saya tau? dulu saya ketua Wadah Pegawai di KPK dan saya juga penasihat para pegawai KPK yang ikut dalam proses ketika ada masalah-masalah etik,” pungkasnya. (*)

1.066 Tayangan