Terekam CCTV, Kawanan Spesialis Pembobol Rumah di Samarinda Kembali Ditangkap Polisi

oleh -
oleh
Aspian (kiri) Andi Arianto, dan Ahmad Junaidi yang baru bebas Desember 2019 lalu kembali masuk bui. Aksi pencurian ketiga residivis tersebut terekam kamera CCTV saat melancarkan aksi dan sempat viral di media sosial

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Kawanan spesialis bobol rumah bernama Andi Arianto (39), Aspian (55) dan Ahmad Junaidi (44) tak membuat mereka jera, meski sempat duduk di kursi pesakitan dan meringkuk di dalam hotel prodeo.

Meski baru pada 2019 silam meraka menghirup udara bebas akibat kasus serupa, kini kawanan Anto cs kembali harus merasakan dinginnya lantai bui di Polsek Samarinda Ulu, setelah kasusnya viral di media sosial lantaran membobol Samarinda Store di Jalan Letjend Suprapto, Samarinda Ulu, Kamis (27/2/2020) sekira pukul 05.00 Wita subuh.

Berbekal gunting pemotong besi, gembok ruko berhasil dirusak kawanan Anto cs. Ruko yang tanpa penjagaan membuat ketiganya  leluasa menjarah seisi toko. Brankas berisi Rp 4 juta rupiah dan diangkut ke mobil sewaan yang dikenakan Andi sebagai otak pelaku pencurian tersebut.

Akan tetapi, pada aksi ini komplotan pembobol rumah ini tidak hanya mengamankan brangkas uang, namun ketiganya juga berhasil menggasak 40 unit jam tangan, lima baju, jaket, dompet dan tas punggung.

“Ketiganya memiliki peran masing masing. Andi yang melakukan pengawasan saat dua rekannya bekerja mengumpulkan barang berharga dari dalam toko,” jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda M Ridwan.

BERITA LAINNYA :  Pemkot Samarinda Temukan Adanya Indikasi Penyalahgunaan, Bantuan untuk Korban BBM Oplosan Diperketat

Saat melancarkan aksi, ketiganya tak sadar jika selama itu mereka terekam Camera Closed Circuit Television (CCTV) yang berada di sudut ruko. Berdasarkan rekaman elektronik tersebut, polisi dengan mudah mengetahui identitas para pelaku. Ketiganya akhirnya berhasil diringkus pada Selasa lalu (3/2/2020) sekira pukul 04.00 Wita di kawasan Harapan Baru.

“Sehari sebelum kami amankan, para pelaju ini juga tercacat melakukan aksinya di sebuah ruko milik perusahaan asuransi di Jalan Siradj Salman,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, ketiganya merupakan residivis kasus serupa, dan baru bebas dari bui Desember 2019 lalu. Atas perbuatannya, kini Andi Arianto cs mesti kembali ke dalam bui. Ketiganya terjerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam lima tahun penjara. (*)

1.079 Tayangan