Tersangka Kasus Narkoba Tewas Karena Dianiaya, Sejumlah Polisi Terancam Dipecat

oleh -
oleh
Ilustrasi Penganiayaan/mediaindonesia.com

PUBLIKKALTIM.COM – Buntut penganiayaan terhadap terduga pelaku narkoba berinisial DK hingga tewas, sembilan anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terancam dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH).

Dari sembilan anggota itu, delapan di antaranya sudah ditangkap dan tengah menjalani pemeriksaan.

Sedangkan satu lainnya masih buron dan dalam upaya pencarian.

“Dan telah menerapkan pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,”ujar Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Nursyah Putra di Polda Metro Jaya, Jumat (28/7).

Nursyah menyampaikan saat ini pihaknya tengah melengkapi berkas pemeriksaan untuk segera dilakukan proses sidang kode etik.

“Kemudian ini akan kami tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegera mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini,” jelasnya.

Sebelumnya, tujuh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya ditetapkan sebagai terkait kasus penganiayaan berat hingga menyebabkan korban berinisial DK (38) meninggal dunia.

BERITA LAINNYA :  Pria di Kutim Rayakan Tahun Baru di Kurungan Besi, Ini Penyebabnya

Dalam kasus ini, ketujuh anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dijerat Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

“Diawali adanya tindakan unit yang melaksanakan penyelidikan terkait jaringan narkoba kemudian dilakukan kekerasan eksesif sehingga seseorang meninggal dunia,” kata Direktur Reskrimun Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

“Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa delapan orang, yang masuk pidana tujuh orang, satu dikembalikan pemeriksaan etik,” pungkasnya. (*)