Terungkap! Begini Cara KPK Sebelum Melakukan Operasi Tangkap Tangan

oleh -
oleh
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Firli Bahuri

PUBLIKKALTIM.COM – Istilah operasi tangkap tangan (OTT) yang kerap dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berganti nama menjadi tangkap tangan.

Hal itu disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI.

“Dalam kesempatan ini, perkenankan kami untuk menyampaikan tidak menggunakan lagi istilah operasi tangkap tangan,” ujar Firli, Rabu (26/1/2022).

Firli memastikan kini KPK hanya akan memakai istilah tangkap tangan terhadap pihak yang tertangkap oleh KPK saat melakukan tindak pidana korupsi.

Alasan Firli mengganti istilah OTT menjadi tangkap tangan karena istilah OTT tidak dikenal dalam hukum Indonesia.

“Konsep hukum di Indonesia hanya mengenal tertangkap tangan,” katanya.

Lebih lanjut, ketika ditanya soal apa yang dilakukan KPK atau pendekatan apa yang dilakukan KPK sebelum melakukan operasi tangkap tangan.

BERITA LAINNYA :  Noel Jadi Tersangka, Uang Miliaran dan Kendaraan Disita KPK

Firli mengatakan upaya pendidikan masyarakat hingga pencegahan akan dilakukan terlebih dulu sebelum tangkap tangan.

“Sebelum seseorang kita tangkap tangan tentunya kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya. Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) 8 area intervensi,” ujarnya.

“Seketika angkanya rendah kita bisa yakini daerah tersebut rawan tindak pidana korupsi. karena sesungguhnya MCP diamanatkan dalam rangka mencegah risiko korupsi, mitigasi korupsi. dan itu betul bisa dibuktikan, yang tertangkap pastilah MCP-nya rendah,” lanjutnya. (*)