PUBLIKKALTIM.COM – Peredaran narkoba di Samarinda masih marak terjadi.
Teranyar, aparat kepolisian di Samarinda meringkus 2 tersangka pengedar sabu.
Kedua tersangka itu yakni A (27) dan MA (27).
Keduanya ditangkap di kawasan Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, pada Sabtu (17/6/2023).
Kronologi Kejadian
Dijelaskan oleh Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, bahwa dari pengungkapan tersebut, pihaknya mendapati barang bukti paket narkotika jenis sabu.
“Ada sebanyak 14 paket sabu yang dikemas dalam plastik bening,” singkat Ricky tertulis, Minggu (18/6/2023).
Di samping itu, pihaknya turut menyita barang bukti sepeda motor dan dua buah ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi.
Belum diketahui asal sumber didapatkan dan hendak disalurkan kemana barang haram tersebut.
Namun atas temuan itu, kedua tersangka lantas digelandang ke Mapolda Kaltim, Balikpapan, untuk diproses hukum lebih lanjut.
“Sudah kami amankan untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Ricky.
Untuk sementara, kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)