PUBLIKKALTIM.COM, BALIKPAPAN – PU Balikpapan menjelaskan, pelantikan sekretariat PPK akan dilaksanakan pada Sabtu (7/3/2020) di Aula Kantor KPU Balikpapan. Usai dilantiknya panitia pemilihan kecamatan (PPK) mereka akan bekerja selama 8 bulan ke depan,
Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha mengatakan, pelantikan yang dilaksanakan tersebut meliputi jajaran sekertariat di tingkat kecamatan se-Balikpapan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2020.
“Jadi di samping lima anggota PPK itu, didampingi tiga sekretariat yaitu sekretaris, bendahara, dan bagian teknis,” ujarnya.
Pelantikan Sekretariat PPK tersebut dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis KPU yang diputuskan oleh wali kota dan dilantik oleh KPU Balikpapan.
“Sesuai dengan Juknis No 66 yang diterbitkan oleh KPU bahwa jajaran kesekretariatan di kecamatan tersebut di SK-kan oleh wali kota, dan dilantik oleh KPU,” lanjutnya.
Dengan dilantiknya Sekretariat PPK tersebut dapat bertanggung jawab sepanjang perjalanan Pilkada 23 September 2020 mendatang.
“Esensinya supaya mempunyai tanggung jawab yang sama terhadap penyelenggaraan pilkada di tingkat kecamatan,” kata Noor Thoha.
KPU Balikpapan memandang, tanggung jawab sekretariat selama ini hanya mengurusi masalah administrasi, keuangan, dan tidak merata. Hal ini dikarenakan baik buruknya penyelenggaraan di tingkat kecamatan itu, menjadi tanggung jawab bersama antara PPK dan sekretariat.
Sebanyak 18 orang dilantik oleh KPU Balikpapan sebagai sekretariat dari anggota PPK yang meliputi sekretaris, bendahara, dan teknis.
“Setiap kecamatan ada tiga yaitu sekretaris, bendahara, dan teknis, dikali 6 (kecamatan), jadi ada 18 orang yang kita lantik,” ujarnya.
Noor Thoha mengatakan dalam hal memfasilitasi penyelenggaraan pemilu dan pilkada, tertuang dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2017.
“Sekretariat PPS, Sekretariat PPK, Sekretariat KPU itu semuanya merupakan tanggung jawab pemerintah kota,” lanjutnya. (*)