PUBLIKKALTIM.COM – Pengadilan Negeri Samarinda menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa dalam perkara pengelolaan dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) Kalimantan Timur (Kaltim), Jumat (19/6/2026). Majelis hakim menyatakan AHK dan ZZ bersalah dalam perkara tersebut, namun menolak sebagian dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Ketua majelis hakim Jemmy Tanjung Utama menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada ZZ dan dua tahun enam bulan penjara kepada AHK dalam sidang yang digelar secara terpisah.
“Memutuskan vonis terdakwa ZZ empat tahun penjara. Memutuskan vonis terdakwa AHK dua tahun enam bulan penjara,” ujar Jemmy saat membacakan amar putusan.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang dibacakan pada 2 Juni 2026. Sebelumnya, jaksa menuntut ZZ dengan pidana enam tahun penjara, sedangkan AHK dituntut tiga tahun enam bulan penjara.
Hakim Tolak Dakwaan Primer
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai dakwaan primer yang diajukan jaksa tidak terbukti di persidangan. Hakim hanya menyatakan dakwaan subsider terbukti sehingga menjadi dasar penjatuhan hukuman terhadap kedua terdakwa.
Jaksa sebelumnya mendakwa AHK dan ZZ melakukan pencairan serta pengelolaan dana hibah sebesar Rp30 miliar yang bersumber dari APBD 2023 untuk DBON Kaltim. Jaksa berpendapat DBON Kaltim bukan lembaga yang dapat menerima dan mengelola dana hibah.
Pandangan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2021 yang menyebut DBON sebagai dokumen rencana induk pembinaan dan pengembangan olahraga nasional, bukan organisasi maupun lembaga.
Berdasarkan dasar itu, jaksa menilai penyaluran dana hibah kepada DBON menyebabkan kerugian negara sebesar Rp30 miliar.
Namun majelis hakim memiliki pandangan berbeda. Hakim menyatakan dana hibah Rp30 miliar tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara dalam tindak pidana korupsi. Karena itu, majelis menolak dakwaan primer yang diajukan jaksa.
Terbukti Menerima Honorarium Secara Tidak Sah
Meski menolak dakwaan primer, majelis hakim tetap menyatakan kedua terdakwa bersalah. Hakim menilai AHK dan ZZ menerima honorarium dari pengelolaan DBON yang tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Menurut majelis hakim, penyaluran dana hibah kepada DBON tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Akibatnya, penerimaan honorarium oleh kedua terdakwa dinilai melanggar hukum.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp219 juta. Nilai tersebut berasal dari total honorarium yang diterima kedua terdakwa selama menjabat di sekretariat DBON.
Namun majelis menyatakan kewajiban tersebut telah dipenuhi. Sebagian nilai uang pengganti berasal dari penyitaan aset yang terkait dengan ZZ, sementara AHK telah mengembalikan dana dengan jumlah yang sama ke kas daerah.
Kuasa Hukum Pertimbangkan Langkah Lanjutan
Usai sidang, kuasa hukum ZZ, Sophian Latoriri, menyatakan pihaknya masih mempelajari putusan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Pernyataan serupa disampaikan kuasa hukum AHK, Hendrik Juk Abeth. Keduanya mengaku masih menunggu salinan lengkap putusan pengadilan.
“Kami masih menunggu dokumen putusan dari majelis hakim,” ujar mereka secara terpisah.
Meski demikian, kedua tim kuasa hukum tetap berpendapat klien mereka tidak melakukan tindak pidana korupsi. Mereka merujuk pada pertimbangan hakim yang menyatakan dana hibah Rp30 miliar tersebut tidak termasuk kerugian negara.
(Redaksi)