Wacana Penambahan Jumlah Kementerian Tuai Polemik, Mahfud hingga Mahfud Angkat Bicara

oleh -
oleh
Ganjar, Mahfud MD dan Anies/HO

PUBLIKKALTIM.COM – Eks wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD merespon wacana penambahan jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 di era presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Mahfud MD menilai, penambahan jumlah kementerian hanya akan memperbesar peluang tindak pidana korupsi.

Ia khawatir politik akomodasi hanya akan semakin memelihara praktik kolusi yang dapat merusak negara.

“Menteri dulu kan 26, jadi 34, lalu ditambah lagi. Besok pemilu yang akan datang tambah lagi jadi 60, pemilu lagi tambah lagi, karena kolusinya semakin meluas dan semakin minta, rusak ini negara,” ujar Mahfud, Rabu (8/5).

Eks capres nomor urut tiga, Ganjar Pranowo juga mengkritik wacana tersebut.

Ia menilai jumlah nomenklatur kementerian telah tertuang dalam Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Di dalamnya menyebut jumlah kementerian negara paling banyak 34.

Menurut Ganjar , perubahan jumlah kementerian hanya bisa dilakukan lewat revisi.

Dia menganggap gagasan untuk menambah jumlah kementerian hanya akan menimbulkan respons miring politik transaksional pada pemerintahan mendatang.

BERITA LAINNYA :  Lakukan Kunjungan Kerja ke Solo, Nadiem Makarim Gotong Meja Bersama Gibran Rakabuming

Sementara eks capres nomor urut 1, Anies Baswedan menilai rencana penambahan kementerian boleh saja dilakukan asal tidak melanggar undang-undang yang berlaku.

Menurut dia, UU telah mengatur tegas ketentuan jumlah kementerian.

“Satu, semua diatur dengan UU. Selama itu sesuai dengan ketentuan undang-undang, maka tidak ada larangan,” kata Anies, Selasa (7/5).

Sebelumnya, Wakil presiden terpilih, Gibran tak menampik kabar tersebut.

Namun, ia menyebut komposisi kabinet ke depan masih dibicarakan dengan berbagai pihak.

“Itu nanti ya. Masih dibahas, masih digodok dulu. Tunggu saja ya,” pungkasnya. (*)