PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Sosialisasi Perda no 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan bantuan hukum provinsi Kaltim kembali digelar (11/04/2021).
Kali ini giliran anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama.
Perda ini dianggap penting dan angin segar bagi masyarakat kategori miskin untuk mendapatkan bantuan hukum secara gratis bila berurusan dengan hukum.
“Semoga sosialisasi yang kita lakukan ini menjadi bekal buat kita semua, bagaimana alur dan cara mendapatkan bantuan hukum secara gratis,” kata Dhoni dalam sambutannya.
Dalam sosialisasi ini, dosen IAIN Samarinda Suwardi Sagama turut hadir sebagai pemateri.
Ia menyampaikan jika Perda ini sebagai bentuk keadilan bagi masyarakat.
“Ketika Perda ini hadir kita sebagai warga miskin atau tidak mampu dimungkinkan bisa dapat bantuan hukum secara gratis,”jelasnya.
Meskipun terus disosialisasikan tetapi Perda ini bakal menjadi Perda yang tak berfungsi ketika tidak didukung dengan peraturan gubernur sebagai pelaksana teknis.
“Kita dukung apapun yang dilakukan DPRD Kaltim, biar pak gubernur bisa menurunkan peraturan segera. Kita doakan agar ini segara terealisasi,”paparnya.
Senada juga disampaikan Ketua LBH Anshor Rusdiono, dia mengatakan Perda ini penting karena Hak asasi sebagai hak dasar setiap manusia. Demikian untuk dilindungi dalam perkara hukum.
Tetapi sejak dibentuk belum ada Pergub yang mengatur secara teknis.
“Kita minta agar pergub segera didorong supaya secepatnya dirasakan masyarakat, manfaat dari Perda ini,” paparnya.
Tetapi bagi politisi PDI P itu paling tidak saat ini warga sudah mulai tau, jika sudah ada aturan teknisnya maka kita semua sudah tau tentang Perda ini.
Menanggapi hal tersebut, Dhony menyampaikan, saat ini DPRD Kaltim terus mendorong agar aturan teknisnya segera dibuat.
Bahkan jelas Doni, beberapa kali pertemuan bersama Pemprov Kaltim, aturan teknis dari Perda ini sering disampaikan.
“Insya Allah semoga segera direalisasikan, karena pada beberapa kesempatan, DPRD Kaltim terus menyampaikan ini pada Pemprov Kaltim,” pungkas Doni. (Advertorial)