Terkait Perda Bantuan Hukum, Anggota DPRD Kaltim Minta Pemerintah Segera Keluarkan Pergub

oleh -
oleh
Sekretaris Fraksi Golkar Nidya Listiyono

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Anggota DPRD Kaltim tengah menggencarkan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper).

Salah satunya dari Sekretaris Fraksi Golkar Nidya Listiyono.

Nidya Listiyono melaksanakan Sosper  di Jalan Manunggal, Loa Bakung, Minggu (11/4/2021) terkait Perda Bantuan Hukum yang dinilai sangat masif disosialisasikan.

Terlihat warga yang hadir dalam Sosper tersebut sangat antusias mengikuti diskusi.

Pada kegiatan ini juga turut dihadirkan narasumber berkompeten dari Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Kota Balikpapan, Agus Amri.

Dalam kesempatan tersebut, Nidya Listiyono menginginkan Perda Nomor 5 Tahun 2019 diiringi dengan peraturan gubernur (Pergub).

“Kita mendorong pemerintah segera mengeluarkan Pergub sehingga ada Gaiden Perda ini agar bisa berjalan,” tuturnya.

Juga menambahkan, keinginan lain yang hadir dari masyarakat sebut Tio sapaan karibnya yakni terkait adanya pos bantuan hukum (posbankum) di berbagai sarana publik.

“Pos ini bisa jadi semacam wadah layanan yang bisa diakses masyarakat misal dalam beberapa kasus layanan kesehatan yang sering dikeluhkan,” ucapnya.

“Masyarakat juga bisa memahami kenapa masalah bisa terjadi. Ada analisa dari sudut aturan hukum. Misal ternyata jaminan kesehatan belum di bayar atau ada masalah yang lebih fatal lagi,” jelasnya.

BERITA LAINNYA :  Stadion Utama Palaran Kembali Disorot, DPRD Kaltim Rekomendasikan untuk Dikelola Pihak yang Profesional

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) DPC Kota Balikpapan, Agus Amri mengutarakan hal yang sama.

Melalui regulasi Perda Bantuan Hukum diharapkan pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat.

Masyarakat bisa memiliki akses terhadap keadilan yang selama itu sulit didapatkan.

“Di setiap titik di setiap tempat idealnya ada layanan bantuan hukum. Apalagi yang berhubungan dengan pelayanan publik,” katanya.

Realisasi ini diperlukan aturan pemerintah melalui Pergub.

Sebab itu, Agus mendorong pemerintah daerah segera mengeluarkan Pergub terkait bantuan hukum.

“Pergub harus segera dikeluarkan. Agar kita bisa mengatur siapa saja Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terlibat dan bagaimana teknis kerjanya,” pungkasnya. (Advertorial)