Bahas Penerapan Tarif Taksi Online, DPRD Kaltim: Jangan Ada Kesenjangan Harga

oleh -
DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, perwakilan aplikator Grab Samarinda dan Kepala Cabang aplikator Maxim Samarinda beserta sejumlah perwakilan Driver Online/IST

PUBLIKKALTIM.COM –  DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim, perwakilan aplikator Grab Samarinda dan Kepala Cabang aplikator Maxim Samarinda beserta sejumlah perwakilan Driver Online.

Kegiatan itu digelar di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, pada Jumat (2/2/24).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji didampingi anggota Komisi III DPRD Kaltim, Agus Suwandy dan Mimi Meriami BR Pane.

Rapat membahas mengenai Penerapan dan Pelaksanaan/Realisasi SK Gubernur Nomor: 100.3.3.1/k.673/2023 yang mana pada Surat Keputusan tersebut mengatur tentang tarif batas bawah, tarif batas atas, dan tarif minimal untuk angkutan sewa khusus roda empat (taksi online) yang menggunakan aplikasi online.

Dalam kesempatan itu, Seno Aji menuturkan bahwa sudah seyogyanya manajemen aplikator ojek online di Kaltim menjalankan dan mentaati aturan yang telah ditentukan.

Tanpa terkecuali, mengingat Surat Keputusan tersebut telah diberlakukan sejak 19 September 2023 lalu semasa kepemimpinan Gubernur Isran Noor.

BERITA LAINNYA :  Kabar Duka, Anggota Komisi III DPRD Kaltim Muspandi Meninggal Dunia

“Kesepakatan saja bersama, karena ini kan pasar bebas jangan ada kesenjangan harga. Bagaimana driver dan manajemen aplikator benar-benar mengikuti aturan yang ada di Kalimantan Timur ini. Katakanlah jika memang SK ini dirasa terlalu berat dalam waktu 6 bulan, silahkan diskusi nanti pihak Dishub yang menjembatani. Tapi sekarang, seharusnya dan wajib kita ikuti SK itu. Rubah tarif pada aplikasi sekarang sesuai SK, kita lihat akhir Maret bagaimana dampaknya. Kalau ternyata dampaknya masyarakat dan pengemudi oke-oke saja, ya lanjutkan,” pungkasnya. (*)