Bahas RTRW Kaltim 2022-2042, Veridiana Huraq Wang Sebut Luasan IKN Bakal Dikeluarkan dari Tata Wilayah Kaltim

oleh -
oleh
Keberadaan IKN membuat perubahan RTRW Kaltim

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Raperda RTRW Kaltim 2022-2042 mulai disampaikan ke DPRD Kaltim beberapa waktu yang lalu.

Pemprov Kaltim penyampaian nota penjelasan mengenai Raperda itu, guna memberikan gambaran kepada  DPRD Kaltim  baik secara filosofis, yuridis maupun sosiologis yang menjadi latar belakang penyusunan Raperda tersebut.

Terkait hal itu, DPRD Kaltim bakal membahas secara mendalam dan merinci rancangan perda tersebut.

Salah satu yang jadi perhatian dewan yakni peluang menghilangkan luasan wilayah Kaltim untuk Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wang.

“Nanti pasti akan kita keluarkan dari tata ruang Kaltim, nanti akan jadi tata ruang tersendiri,” kata Veridiana, Senin (5/9/2022).

Pelepasan wilayah IKN dari RTRW Kaltim bakal disebut akan mempermudah kepentingan negara mengenai IKN.

BERITA LAINNYA :  Gowes Bareng Keliling Samarinda, Wakil Ketua MPR RI dan Wali Kota Terlihat Akrab, Sempat Mampir Sarapan Pagi di Kedai Endah

“Kemarin status peruntukannya sebagai hutan industri, sekarang akan kita serahkan pada IKN. Jadi kewenangan langsung berada di pemerintah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Veridiana juga mengingat kepada semua pihak untuk tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dengan diserahkannya hutan industri pada IKN.

“Kami juga menuntut ada evaluasi dan cek ricek di lapangan jangan sampai tumpang tindih. Seksi sekali Kaltim dengan adanya IKN karena investasi akan masuk, jangan sampai kepentingan masyarakat tersisih,” pungkasnya. (Advertorial)