PUBLIKKALTIM.COM – Masalah pengupasan lahan belum diatur secara jelas di Samarinda.
Disampaikan Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Arie Wibowo, bahwa pengupasan lahan tanpa disertai dengan tata cara yang benar, tentu dapat memperparah kondisi banjir.
Sehingga guna mengatasi hal itu, Komisi III DPRD Samarinda saat ini tengah memperjuangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengupasan lahan.
Raparda tersebut dinilai menjadi sebagai salah satu solusi pengendalian banjir di Samarinda.
Dijelaskan Arie Wibowo, bahwa Raperda tersebut nantinya akan menjadi pedoman tata cara pengupasan lahan yang selama ini masih serampangan.
Ia berharap Raperda tersebut akan segera menjadi Peraturan Daerah (Perda) di tahun 2025 ini.
“Kita coba godok Raperda pengupasan lahan menjadi Perda di 2025 ini,” ujar Arie Wibowo, beberapa waktu yang lalu.
Arie Wibowo mengatakan, untuk poin-poin dalam Raperda itu, yakni menitikberatkan pada tata cara pengupasan lahan untuk pembangunan pribadi serta masal.
Ia mengatakan, nantinya masyarakat tidak lagi sembarangan membabat hutan tanpa melakukan perbaikan.
Lebih lanjut, selain Perda pengupasan lahan, pihaknya juga mendorong Ruang Terbuka Hijau (RTH) sebagai solusi lain dari pengendalian banjir di Samarinda.
Ia menegaskan mendukung penuh program pengendalian banjir yang dilakukan oleh Pemkot Samarinda.
Bahkan akan memberikan ruang kepada masyarakat soal sosialisasi dan koordinasi untuk membantu persoalan banjir tersebut
“Kami dari DPRD akan desak cepat terkait dengan RTH , utamanya di Samarinda Utara dan Sungai Pinang, karena kuncinya di situ,” pungkasnya. (advertorial)