Bahas RUU Provinsi Kaltim, Isran Noor Sampaikan Sejumlah Tuntutan

oleh -
oleh
Gubernur Kaltim, Isran Noor

PUBBIKKALTIM.CO, SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor menyampaikan beberapa tuntutan ke Panitia Kerja (Panja) RUU Provinsi Kaltim.

Beberapa tuntutan itu disampaikan Isran Noor saat saat Panja Komisi II DPR RI menggelar pertemuan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Kaltim.

Pertemuan tersbut di gelar di Banjarmasin, Kalsel, bersama tiga gubernur di Kalimantan.

Isran Noor menyampaikan tuntutan terkait persentase pembagian dana bagi hasil pertambangan dan migas.

Dalam draf RUU Provinsi Kaltim, tidak menyebut rinci persentase dana bagi hasil pertambangan dan migas, tidak seperti DBH perkebunan sawit, Kaltim mendapat jatah 30 persen, dan pusat mendapat 70 persen.

Dalam kesempatan tersbut, Isran Noor menuntut pembagian bagi hasil yang lebih berimbang pusat dan daerah dengan persentase 50 persen daerah, dan 50 persen pusat.

“Harapan kami Panja dapat diperjuangkan. Sehingga, masyarakat Kaltim merasa mendapat keadilan,” ujar Isran, Rabu (26/1/2022) kemarin.

Bukan Hanya DBH, Isran Noor juga meminta agar kewenangan pertambangan yang telah ditarik ke pusat, pengawasannya tetap diberikan ke daerah.

BERITA LAINNYA :  Tingkatkan Kondisi dan Perbaikan Jalan, Dinas PUPR Kaltim Anggarkan Rp 150 Miliar di Tahun 2022

Pasalnya daerah lah yang menerima dampaknya secara langsung, Khususnya, dampak dari aktifitas pertambangan.

Tuntutan lainnya, Isran meminta adanya kejelasan tapal batas antara lokasi ibu kota negara (IKN) dengan Kaltim sebagai daerah penyangga.

Diketahui, IKN di Sepaku, akan berbentuk daerah khusus dikelola oleh Badan Otorita, sehingga akan terpisah dengan Provinsi Kaltim.

Tapal batas wilayah ini diharapkan dapat diperjelas di RUU Provinsi Kaltim.

“Perlu dilakukan percepatan penataan batas IKN dengan daerah-daerah yang berbatasan langsung di Kaltim,” pungkasnya

Permintaan lainnya, Kaltim memperjuangan ke pemerintah pusat terkait Kepulauan Balabalagan yang seharusnya masuk di Wilayah Kaltim sebagaimana surat Mendagri 5 Maret 2003 dan saat ini telah diajukan uji materi ke MA. (Advertorial)