Kadisdik Kaltim Respon Soal Polemik Pergantian Kepsek SMAN 10 Samarinda, Sebut Sudah Sesuai Aturan

oleh -
oleh
Gedung SMAN 10 Samarinda / Foto: HO

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Pergantian Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 10 Samarinda dari Suharno kepada Fathur Rachim jadi polemik.

Pasalnya disebutkan bahwa pemangku jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 10 yang baru tak memenuhi syarat pelantikan.

Hal ini lantas mendapatkan respon dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim, Kurniawan.

Kurniawan mengaku hanya mengikuti apa yang sudah diamanahkan soal penetapan  jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 10 itu.

Kurniawan menyebut kalau pelantikan atau pergantian dari Kepsek SMAN 10 dilakukan sesuai SK Gubernur Kaltim.

“Persyaratan sudah diatur dalam Permendiknas dan ada pasal-pasalnya, kelengkpaan persyaratannya. Dan itu yang kita ikuti. Kan sudah di SK Gubernur, juga berarti sudah (sesuai persyaratan),” tambahnya.

Ditanya lebih jauh mengenai detail proses persyaratan pelantikan kepsek, Kurniawan hanya menyebut kalau yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan berlaku.

“Memang prosesnya sudah sesuai prosedur dan sesuai apa yang kita laksanakan. Dan ini sudah sesuai dengan aturan yang kita pahami. Tapikan orang bisa mendebat, jadi ini sesuai aturan yang kita pahami,” demikian Kurniawan.

Terpisah, Kepsek SMAN 10 Fathur Rachim yang turut dikonfirmasi engga menjawab lebih jauh pertanyaan tersebut. Kepada awak media, dia meminta agar persoalan itu bisa ditanyakan kepada Disdikbud Kaltim atau BKD Kaltim.

BERITA LAINNYA :  Hari Kemerdekaan RI, Ratusan Tahanan Rutan Samarinda Klas II A Dapat Hadiah Remisi

“Silahkan ditanyakan ke Disdik atau BKD yang mengeluarkan SK, agar tidak jadi polemik,” singkatnya.

Diketahui pergantian pucuk pimpinan SMAN 10 Samarinda menjadi pelemik.

Disebutkan bahwa pemangku jabatan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 10 yang baru tak memenuhi syarat pelantikan.

Dasar aturan itu termaktub dalam Permendikbudristek 40 tahun 2021. Dalam Bab II Persyaratan penugasan guru sebagai Kepala Sekolah sebagai satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau masyarakat. Pasal 2 Ayat 1 poin c memiliki sertifikasi guru penggerak.

Selain itu dalam Bab II Persyaratan Pasal 2 Ayat 1 terdapat Poin A Hingga K. Dimana dalam persyaratan itu merupakan syarat bagi Calon Kepala Sekolah untuk menjabat menjadi Kepala Sekolah.

Dalam poin aturan itu, tenaga didik yang diangkat menjadi kepala sekolah setidaknya harus mengantongi sertifikasi guru penggerak. Sedangkan pelantikan Kepsek SMAN 10 yang baru disebut tidak memiliki sertifikat tersebut.

(Redaksi)