Baru 1 Tersangka Ditetapkan Usai Penemuan 6 Lokasi Minyal Ilegal di Samarinda, Polisi Beri Penjelasan

oleh -
oleh
Lokasi penyulingan minyak ilegal

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Setelah menemukan 4 lokasi pengolahan minyak ilegal di kawasan Sambutan, dan 2 lainnya di Kecamatan Palaran, hingga saat ini polisi baru bisa menetapkan satu tersangka untuk satu lokasi.

Sementara lima lokasi lainnya polisi masih cukup kesulitan untuk melakukan pengungkapan. Hal ini ditengarai minimnya keterangan saksi yang bisa diperoleh dari lokasi pengolahan minyak ilegal tersebut.

Satu tersangka itu berinisial AR. Pria 43 tahun ini diketahui sebagai pemodal dan penanggungjawab di lokasi pengolahan minyak mentah ilegal Jalan Telkom, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Damus Asa menjelaskan, dari enam lokasi hanya satu lokasi yang didapati pekerja dan penanggungjawabnya. Sedangkan di lima lokasi lainnya ditemukan sudah tidak  adanya aktivitas dan ditinggalkan begitu saja, hanya tersisa beberapa tandon berisi minyak, alat penyulingan serta tangki.

Sulitnya pihak kepolisian mengungkap kasus pengolahan minyak mentah ilegal lantaran tidak adanya pekerja maupun penanggung jawab saat penggerebekan terjadi, hal ini makin menyulitkan untuk menelusuri asal muasal minyak mentah diambil.

“Karena saat di datangi tidak ada satupun aktivitas di lokasi, “ucapnya kepada awak media.

Dari pemeriksaan awal kepada polisi, AR mengaku tidak tahu menahu ke lima lokasi lainnya. Dan dirinya tidak ada kaitan selain di tempatnya diamankan.

Bahkan, AR dinilai belum sepenuhnya memberikan keterangan kepada pihak kepolisian, tentang aktivitas pengolahan minyak mentah ilegal tersebut.

“Jual ke mana, kepada siapa, dia (Ar) belum sebutkan. Yang jelas kami masih terus dalami keterangannya,” tambah Damus Asa.

Perwira berpangkat balok tiga ini juga menjelaskan, penggerebekan di seluruh lokasi ilegal ini sifatnya adalah temuan pihak kepolisian yang nantinya akan dikembalikan ke pihak Pertamina, termasuk minyak mentah yang masih bisa digunakan. Pihaknya melakukan tindakan prosedur dengan memasang police line (garis polisi) serta terus mencari keberadaan pelaku lain.

BERITA LAINNYA :  Ratusan Pemohon Tak Hadir, 265 Permohonan Paspor di Tanjung Redeb Dibatalkan Sistem

Saat ditanya mengenai keterlibatan perusahaan dalam aktivitas pengolahan minyak mentah ilegal ini, dirinya belum bisa menjawab hal tersebut. Karena masih belum ditemukannya bukti yang kuat mengarah ke sana. Pihaknya juga masih terus fokus mengembangkan terhadap satu lokasi, tempat ditangkapnya AR.

“Kalau ada indikasi keterlibatan akan kita panggil untuk lakukan klarifikasinya. Sementara kita masih berfokus di empat lokasi temuan pertama dan akan kita lanjutkan ke lokasi sisanya,” bebernya.

Sebagai informasi, petugas gabungan dari unsur TNI dan Polri berhasil menemukan enam lokasi pengolahan minyak mentah ilegal di Kota Samarinda.

Lokasi pertama pada Jum’at (8/11/2019) lalu ditemukan empat lokasi di Jalan Pelita 7 dua titik dan Jalan Telkom dua titik, menyusul Senin (11/11/2019) lalu ditemukan di RT 01, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran yang tak jauh dari gerbang tol Balikpapan-Samarinda.

Dan terakhir pada Selasa (12/11/2019) lalu dijalan poros Samarinda-Sangasanga, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, yang lokasinya berada ditengah-tengah areal pertambangan batubara. (*)

1.091 Tayangan