Belum Setahun Hirup Udara Bebas, Pria di Samarinda Diciduk Polisi Gegara Kasus Curanmor

oleh -
oleh
Sofyan dan Arul saat di berada di halaman Polresta Samarinda dengan barang bukti curiannya.

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Belum genap satu tahun menghirup udara bebas, namun tak juga membuatnya jera dan kembali berurusan dengan aparat penegak hukum.

Pria itu belakangan diketahui bernama Muhammad Ferdi yang miliki nama panggilan Arul.

Pria 29 tahun itu kembali terlibat tindak kriminal dengan melakukan pencurian kendaraan bermotor pada Kamis (7/11/2019) lalu di Jalan Pasundan. Saat kejadian sekitar pukul 00.30 Wita, sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty bernopol KT 3418 WR yang terparkir di depan rumah korban berhasil digasak Arul lantaran kunci kontaknya telah dol.

Dengan gerakan cepat, Arul berhasil mengamankan hasil curiannya tersebut. Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya lantaran tak memiliki pekerjaan yang jelas, Arul kemudian menggadaikan hasik jarahannya itu ke seorang rekannya di Jalan M Said, Kecamatan Sungai Kunjang.

Belakang Arul diketahui pernah mendekam di dalam kurungan selama 1 tahun 6 bulan atas kasus penjambretan di seputaran jalur Fly Over yang menghubungkan Jalan Juanda, Jalan Kadrie Onieng, Jalan AW Sjahranie dan Jalan Letjend Suprapto pada tahun sebelumnya.  Arul, baru selesai menjalani masa hukumannya itu pada April 2019, sekitar 7 bulan lalu.

“Kalau motor saya ambilnya pakai kunci biasa saja, karena stop kontaknya sudah dol, kalau jambret saya ambil Hp. Saat itu orangnya main Hp di pinggir jalan fly over, ada juga saya ambil Hp yang tertinggal di dashboard,” ucap Arul saat ditemui di Mapolresta Samarinda, Selasa (20/11/2019) sore tadi.

Hal ini turut dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Damus Asa melalui Iptu Sutrisno. Dalam keterangannya, ia menyebut jika Arul merupakan seorang residivis.

“Iya betul, baru beberapa bulan lalu dia keluar dari penjara,” ucap polisi berpangkat balok dua itu.

Tapi kali ini, Arul kata Sutrisno seperti tidak ada jeranya. Karena ia terbukti melakukan tindak pidana pencurian.

“Namun laporan yang masuk ke kita cuma terkait dengan curanmornya. Kita masih terus lakukan pengembangan,” imbuhnya.

Tidak hanya Arul,  polisi juga berhasil mengamankan seorang lainnya dengan kasus serupa. Pria itu bernama Sofyan. Pria 32 tahun itu sendiri berhasil diringkus saat sedang dalam perjalanan menuju Samarinda dari arah Balikpapan. Tepatnya di KM 4 Jalan Soekarno-Hatta saat menaiki bus.

BERITA LAINNYA :  Wakil Ketua DPRD Kaltim Beberkan Tiga Fungsi Pendidikan Muhammadiyah

Bus Samarinda-Balikpapan sore itu dihentikan aprat berwajib berpakaian sipil. Sofyan pun tak berkutik saat petugas menemukan dirinya di deretan tempat duduk penumpang.

“Dia (Sofyan) dari Balikpapan menuju Samarinda, sehabis dari rumah keluarganya” ucap Sutrisno.

Belakangan diketahui, jika Sofyan merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang tidak berkaitan dengan Arul. Dari hasil penyelidikan polisi pria yang bermukim di Jalan Pattimura, Samarinda Seberang itu berhasil menggasak tiga motor di tiga lokasi berbeda.

Di lokasi kawasan Selili Sofyan berhasil menggasak motor merk Honda Vario. Kemudian di Jalan Gunung Merbabu, ia kembali menggasak motor Honda Beat. Sedangkan yang terakhir di Jalan Pulau Sulawesi ia mendapatkan Yamaha Mio.

Ketiga kendaraan bermotor itu berhasil digasak Sofyan dengan rentang waktu satu minggu saja.

“Jadi setiap melakukan aksi, dia hanya membutuhkan waktu sekitar dua hari,” imbuh Sutrisno.

Informasi yang diterima, Sofyan melancarkan aksinya dengan berjalan mengelilingi kota untuk mencari mangsa yang memungkinkan. Karena di setiap aksinya, ia mengaku mengambil motor yang kuncinya ditinggal begitu saja oleh pemiliknya. Sedangkan, setelah berhasil mendapatkan buruannya, Sofyan menjual masing-masingnya seharta satu juta rupiah yang nantinya digunakan untuk kehidupan harian dan ongkos bolak-balik Balikpapan.

Kini kedua pelaku curanmor ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya mendekam di Rutan Mako Polresta Samarinda. Keduanya pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan masa hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (*)