Dewan Bakal Paripurnakan Hak Interpelasi Soal Polemik Sekprov di 17 Desember

oleh -
oleh
Syafruddin, anggota DPRD Kaltim

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Beberapa kalangan sempat anggap DPRD Kaltim melempem terkait hak interpelasi untuk Gubernur Kaltim. Hak interpelasi tersebut berkaitan dengan polemik Plt Sekprov Kaltim.

Diketahui, saat ini posisi Sekprov Kaltim masih dijabat M. Sabani yang bertindak sebagai Plt. Meskipun, Mendagri periode sebelumnya Tjahjo Kumolo telah melantik Abdullah Sani sebagai Sekda Kaltim definitif.

Pelantikan itu dilakukan di Jakarta beberapa waktu lalu.

Kabar terbaru, penggunaan hak interpelasi untuk Gubernur Kaltim terkait polemik Sekretaris Provinsi Kaltim disebut bakal terus bergulir di DPRD Kaltim.

Bahkan, diagendakan pada 17 Desember 2019, akan digelar sidang paripurna membahas penggunaan hak interpelasi oleh anggota dewan.

Syafruddin, Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim menjelaskan, rencana sidang paripurna hak interpelasi telah diagendakan dalam Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim.

BERITA LAINNYA :  Tingkatkan Ekonomi Kerakyatan, Muhammad Samsun Sambut Baik Aspirasi Warga Desa Loa Duri Terkait Pengembangan Wisata

“Tanggal 17 Desember, paripurna hak interpelasi. Sudah diagendakan di banmus,” kata Syafruddin, dihubungi Selasa (19/11/2019).

 

Sebelumnya, rapat hak interpelasi seyogyanya digelar pada 12 November 2019. Namun agenda tersebut urung dilaksanakan karena tidak terjadwalkan  oleh Badan Musyawarah DPRD Kaltim.

Diketahui, saat ini hak interpelasi tengah bergulir di pimpinan DPRD Kaltim. Unsur pimpinan tengah melakukan kajian terhadap syarat formil dari pengajuan hak interpelasi yang dilakukan 20 anggota dewan ke pimpinan, pada Selasa, (5/11/2019). (advertorial) 

1.036 Tayangan