Beredar Kabar Jokowi Bakal Tandatangani UU Cipta Kerja, KSPI dan Serikat Buruh Akan Kembali Gelar Aksi Besar-besaran

oleh -
oleh
Ilustrasi demo buruh Sukabumi tolak omnibus law UU Cipta Kerja. (ANTARA FOTO/Iman Firmansyah/nusadaily.com)

PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM  tentang aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Penolakan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih belum berakhir, para pekerja dan serikat buruh lainnya akan kembali menggelar aksi penolakan Undangan-Undang Cipta Kerja.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan serikat buruh lainnya akan kembali menggelar aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada Senin (2/11/2020).

Aksi tersebut bakal dilakukan sebagai respons kalau Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani UU Ciptaker.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa kabar yang diperoleh ialah Jokowi bakal menandatangani UU Ciptaker pada 28 Oktober mendatang. Dengan begitu, serikat buruh bakal kembali menentangnya melalui aksi unjuk rasa.

“Sebelumnya saya mengatakan tanggal 1 November 2020. Ternyata tanggal satu adalah hari Minggu, jadi yang benar adalah 2 November, hari Senin,” kata Said dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/10/2020).

Said menuturkan aksi unjuk rasa dilakukan di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dan Istana Kepresidenan.

Ia menyebut puluhan ribu buruh akan terlibat pada aksi tersebut.

Lebih lanjut, Said menjelaskan pihaknya memperkirakan Jokowi bakal menandatangani UU Ciptaker dan penomorannya paling lambat 28 Oktober mendatang.

BERITA LAINNYA :  Hasyim Asy’ari Diberhentikan dari KPU, Presiden Jokowi Hormati Kewenangan DKPP

Sementara itu, KSPI, KSPSI AGN, dan 32 federasi atau konfederasi serikat buruh akan menyerahkan berkas judicial review ke MK pada tanggal 2 November 2020.

Pada saat penyerahan berkas JR itulah, buruh melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar MK membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja dan meminta Presiden untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.

“Aksi nasional buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 propinsi dan 200 kab/kota yang diikuti ratusan ribu buruh. Sedangkan aksi di Istana dan Mahkamah Konstitusi diikuti puluhan ribu buruh,” ungkapnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Suara.com dengan judul “Buruh Demo Besar-besaran ke Istana saat Jokowi Teken UU Ciptaker 28 Oktober” https://www.suara.com/news/2020/10/26/105328/buruh-demo-besar-besaran-ke-istana-saat-jokowi-teken-uu-ciptaker-28-oktober