Blak-blakan, Angelina Sondakh Sebut DPR di Zamannya Sangat Kotor dan Mudah Lakukan Korupsi

oleh -
oleh
Angelina Sondakh/metropostnews.com

PUBLIKKALTIM.COM – Angelina Sondakh blak-blakan mengatakan kondisi DPR RI di zamannya sangat kotor sehingga sangat mudah melakukan korupsi.

Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat  itu diketahui pernah menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar).

Angie, sapaan karibnya, merupakan anggota DPR pada periode 2004-2009.

Ia terpilih kembali untuk periode 2009-2014, sebelum akhirnya menjadi tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games pada 2012 lalu.

“Jangan sampai ada yang persume saya mengatakan itu hari ini. Mudah-mudahan hari ini aku berharapnya bersih. Tapi di era saya, DPR itu sangat kotor,” kata Angie dalam wawancaranya dengan Rosi dikutip dari KompasTV, Minggu (3/4/2022).

Angie pun membenarkan saat Rosi bertanya padanya mengenai betapa mudahnya seorang anggota DPR, terutama anggota Banggar, mendapatkan uang dari proses-proses negosiasi.

Angie mengatakan semua orang yang terkena korupsi, pasti berhubungan dengan anggota Banggar DPR.

Tak perlu mencari sumber dana, banyak pihak akan mencari anggota Banggar untuk menegosiasikan setiap anggaran dari program-program pemerintah.

“Semua orang yang kena kasus korupsi itu pasti ada hubungannya dengan anggota Banggar. Di mana semua penetapan anggaran ada di situ. Mudah untuk bernegosiasi, orang akan mencari kita,” terang Angie.

Sebagaimana diketahui, Angie ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012.

Penetapan Angie sebagai tersangka ini berdasarkan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

BERITA LAINNYA :  Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,6 Guncang Cianjur Terasa hingga Jakarta, BMKG Duga Akibat Pergerakan Sesar Cimandiri

Setelah melalui serangkaian persidangan, pada 10 Januari 2013 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis berupa hukuman 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Angie.

Ia juga dihukum denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim menilai, Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian uang senilai Rp 2,5 miliar dan 1.200.000 dollar Amerika dari Grup Permai.

Vonis ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Angie dihukum 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perjalanannya, di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Angie.

Majelis hakim MA menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan hukuman denda Rp 500 juta. Dua tahun berselang, Angelina mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA.

Akhir 2015, MA mengabulkan permohonan PK tersebut sehingga vonis Angie dikurangi menjadi pidana penjara 10 tahun ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. (*)