PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Seorang pria paruh baya diamankan Polsek Samarinda Ulu Kota Samarinda karena terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang merupakan tetangganya sendiri.
Korban di iming-imingi uang Rp 50 ribu untuk melayani nafsu bejat tersangka.
Entah apa yang ada dalam pikiran tersangka, yang tega mencabuli anak dibawah umur. Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda Ridwan (1/11/2019). Tersangka bernama Abdul Razak (70), diamankan petugas di rumahnya di Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Ia diamankan setelah orangtua korban berinisial EM (11) pelajar SD melaporkan tersangka atas tindakan pencabulan yang dilakukan pada hari Senin kemarin di samping salah satu rumah warga.
Pasalnya saat melakukan aksinya, salah satu teman korban melihat aksi cabul yang dilakukan tersangka. Lantas saksi yang melihat melaporkan kepada warga setempat dan kemudian orang tua korban melaporan ke kepolisian.
“Kami mendapatkan laporan dari orang tua korban terkait adanya tindak pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri. Kemudian kami melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan menangkap tersangka di rumahnya” ucapnya.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda Ridwan melanjutkan, bahwa sebelumnya kepolisian juga sudah melakukan visum terhadap korban dan terbukti ada robekan di bagian kelamin korban.
Korban juga mengaku sudah 7 kali tersangka melakukan pencabulan.
Meski demikian, tersangka beralih hanya 3 kali melakukan tindakan pencabulan di lokasi yang sama.
Untuk memuluskan aksi bejatnya, tersangka mengiming-iming korban dengan uang Rp50 ribu.
Pengakuan tersangka, yakni tidak melakukan persetubuhan melainkan memasukkan jari tersangka ke alat kelamin korban serta mencium dan meraba-raba dada korban
“Dari hasil visum ada robekan di bagian alat vital korban. Korban juga iming-iming uang Rp 50 ribu untuk melayani aksi bejatnya” ucap Ipda Ridwan.
Tersangka paruh baya ini harus menghabiskan waktunya di dalam penjara lantaran tindakan pencabulan yang dilakukan dengan hukuman 15 tahun penjara Undang-Undang Perlindungan Anak. (*)