PUBLIKKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan akan ambil tindakan penertiban terhadap pasar tradisional yang harus tetap beroperasi di tengah pandemi Covid-19 di Balikpapan.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan, dengan adanya kejadian 2 pedagang yang berstatus PDP meninggal dunia, Pemkot Balikpapan akan membatasi aktivitas yang pasar tradisional di Balikpapan.
“Ada kemungkinan nanti kami akan membatasi pembeli yang masuk ke dalam pasar, mungkin dengan cara bertahap sehingga tidak berkerumun di pasar,” katanya.
Pemberian jarak antar 1 pedagang dengan pedagang lainnya pun akan diterapkan di pasar tradisional agar tidak terulang kembali kejadian serupa.
“Selain itu, membuat jarak antar-pedagang di pasar merupakan beberapa hal yang akan dilakukan di pasar-pasar,” katanya.
“Kami akan atur agar aktivitas di pasar lebih tertib dan lebih disiplin lagi baik pedagang maupun juga pembelinya,” ujarnya.
Sebelumnya, Rizal mengatakan dalam kondisi apapun pasar tradisional tidak akan ditutup karena merupakan tempat yang penting untuk kebutuhan masyarakat, namun akan tetap adanya tindakan yang dilakukan agar penyebaran Covid-19 dapat dihentikan.
Pemkot Balikpapan merencanakan untuk menambah petugas yang akan menertibkan pasar tradisional bagi penjual atau pembeli yang tidak mengindahkan protokol Covid-19, seperti physical distancing, memakai masker, dan selalu mencuci tangan.
“Kami akan menambah petugas UPT dan petugas penertiban,” tuturnya.
Ia juga akan mengoordinasikan penertiban tersebut dengan beberapa stakeholder yang dapat melancarkan penertiban pasar itu.
“Dan juga bekerja sama dengan babikamtibnas, babinsa, danramil, polsek di lapangan untuk melakukan pembatasan di pasar tradisional,” katanya. (*)