Dalam Kasus Dugaan Suap Mantan Wali Kota Yogyakarta, Empat Petinggi PT Summarecon Diperiksa KPK

oleh -
oleh
Haryadi Suyuti/tribunnews.com

PUBLIKKALTIM.COM – Kasus suap terhadap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat petinggi PT Summarecon Agung sebagai saksi.

Keempatnya saksi tersebut diperiksa penyidik pada pada Senin kemarin, untuk dimintai keterangan soal aliran uang untuk Haryadi.

“Seluruh saksi hadir dan Tim Penyidik terus melakukan pendalaman antara lain masih terkait dengan adanya pembahasan internal di PT SA (Summarecon Agung) Tbk dalam mengajukan permohonan izin apartemen ke Pemkot Yogyakarta,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).

Keempat saksi yang diperiksa itu, antara lain Dwi Putranto Setyaning JP selaku Permit Manager PT Summarecon Agung, Jason Lim selaku Direktur Proyek PT Sumarecon Agung, Dony Wirawan selaku Head of Finance & Accounting Sumarecon Property Development, dan terakhir Marthin selaku Staf Akunting PT Sumarecon Agung.

Sebagai informasi, KPK menggelar operasi tangkap tangan terhadap Haryadi Suyuti pada awal Juni 2022.

Haryadi yang baru sepekan habis masa jabatannya sebagai Wali Kota Yogyakarta saat itu disebut sedang menerima sejumlah uang dari Vice President Real Estate PT Summarecon Tbk Oon Nusihono.

BERITA LAINNYA :  PDIP Buka Suara Soal Ahok Dilaporkan ke KPK, Sebut Sengaja Dibuat untuk Kepentingan Politik Jelang 2024

Uang itu diberikan Oon melalui sekretaris pribadi Haryadi, Triyanto Budi Yuwono.

Suap itu terkait dengan izin bangunan Apartemen Royal Kedhaton yang diduga bermasalah sejak awal.

Pengurusan izin pembangunan apartemen tersebut kabarnya tak kunjung selesai sejak 2019.

KPK kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka.

KPK juga menetapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Yogyakarta Nurwidhihartana sebagai tersangka.

Haryadi diduga menerima uang sebanyak Rp 50 juta dan US$ 27.258 dari Oon.

Uang diberikan agar Haryadi mempermulus pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  Apartemen Royal Kedhaton.

Apartemen tersebut merupakan proyek Summarecon. (*)