PUBLIKKALTIM.COM – Kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020 ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkirakan, kasus ini telah menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 1,2 triliun.
“Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast pada tahun 2016-2020 naik ke tahap penyidikan,” ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada awak media, Selasa (31/5/2022).
Lebih lanjut, dalam kasus ini, Ketut menduga telah terjadi penyimpangan yang tidak sesuai ketentuan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk di beberapa kegiatan, diantaranya sebagai berkut:
1. Proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).
2. Pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT. Semutama.
3. Terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT. Misi Mulia Metrical (PT MMM).
4 Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT. Mitra Usaha Rakyat (PT MUR).
5. Bahwa terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang.
Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi dalam kasus ini dan memperkirakan kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,2 triliun.
“Dalam penyidikan umum ini diperkirakan, masih diperkirakan ini dengan tim penyidik kerugiannya Rp 1,2 triliun. Luar biasa,” ujar Ketut.
Selain itu dalam kasus ini tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di 3 lokasi.
Diantaranya penggeledahan di kantor pusat PT. Waskita Beton Precast Tbk pada 18 Mei 2022, penggeledahan di Plant Karawang di Karawang pada Kamis 19 Mei 2022, penggeledahan di Plant Bojonegara di Serang pada Kamis 19 Mei 2022.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen,” pungkasnya (*)